Pemkot Surabaya Pastikan Parkir di Swalayan Gratis, Jukir Direkrut dari Warga Sekitar

Penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018.

Diterbitkan 23 Juni 2025, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak ada pungutan parkir di toko modern atau swalayan di seluruh Kota Surabaya alias gratis.

Selain itu, penyediaan juru parkir (jukir) dilakukan secara mandiri oleh warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai oleh pemilik swalayan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi setelah menggelar pertemuan bersama para pemilik swalayan di Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).

"Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan dengan (parkir) gratis tadi tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir," kata Eri.

Menurut dia, penyediaan jukir mandiri sangat penting karena selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar mendukung pemkot dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis, tapi tidak ada petugas (jukir), kita (toko modern dan pemkot) juga sama-sama salah. Karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah," katanya.

Dia mengatakan penyelenggaraan perparkiran di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018.

Selain itu, penyelenggaraan perparkiran bagi toko modern juga didukung dengan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

"Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya. Dan 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir," ucapnya.

 

Petugas Parkir Resmi dari Perusahaan

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur Romadhoni menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi Perda 3 Tahun 2018.

Menurutnya, karena ketidaktahuan terkait Perda perparkiran, sehingga di awal banyak toko modern yang belum menyediakan jukir mandiri. 

"Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan," ujar Doni.

Doni menegaskan bahwa seluruh toko modern di Surabaya saat ini telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, toko modern berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

"Sesuai dengan arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu," katanya.