SPMB Kota Bandung: 2.675 Anak Lolos Masuk SMP Negeri Lewat Jalur Afirmasi

Sebanyak 2.675 anak dinyatakan lolos verifikasi masuk SMPN melalui jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2025.

Diperbarui 03 Juni 2025, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 2.675 anak dinyatakan lolos verifikasi masuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) melalui jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung tahun ini. 

Berdasarkan pengemuman hasil seleksi (23/5/2025) lalu, seluruh siswa merupakan yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, kemudian diverifikasi sekolah asal dan divalidasi oleh sekolah tujuan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menyatakan, kuota penempataan afirmasi RMP sebanyak 20 persen dari total kuota 30 persen. 10 persen sisanya, untuk Jalur Afirmasi RMP yang saat ini sedang tahap pendataan.

“Sebagai informasi, tidak semua menerima penempatan RMP ini. Ada orang tua murid yang menolak yaitu sebanyak 558 orang dengan berbagai alasan. Ada juga 572 murid tidak lolos validasi tahap dua oleh sekolah tujuan,” katanya dalam siaran pers.

"Kami mengingatkan, bagi calon murid yang sudah ditempatkan, selanjutnya dapat melakukan daftar ulang secara serentak pada 8 - 9 Juli 2025 melalui laman spmb.bandung.go.id," imbuh Dani.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bandung menegaskan bahwa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat mutlak untuk mendaftar melalui jalur afirmasi RMP.

 

Syarat Jalur Afirmasi RMP

Syarat utama jalur Afirmasi RMP adalah siswa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bandung.

Sebagai informasi, DTKS merupakan data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial. Namun, tidak semua yang masuk dalam DTKS secara otomatis menerima bantuan, karena terdapat syarat tambahan sesuai kebijakan masing-masing program.

Untuk memudahkan orang tua atau calon peserta didik memverifikasi status DTKS, Disdik Kota Bandung menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman simdik.bandung.go.id/dtks.

Cukup dengan memasukkan NIK calon murid atau NIK orang tua, sistem akan menampilkan status terdaftar. Jika data tidak ditemukan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi identitas dan mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG, yang bisa diakses melalui aplikasi Yes Jitu.

“Untuk mengecek di aplikasi Yes Jitu, tidak perlu datang ke kelurahan. Bapak Ibu hanya perlu datang dan komunikasi dengan sekolah masing-masing, karena seluruh sekolah sudah memiliki akses ke aplikasi tersebut,” tambah Dani.