Menang PSU, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Sumbar Resmi Dilantik

Pasangan Welly-Parulian merupakan kepala daerah terpilih dalam hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025.

Diperbarui 30 Mei 2025, 18:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Pasaman - Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat periode 2025-2030 Welly Suhery dan Parulian resmi dilantik oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada Jumat (30/5/2025).

Pasangan Welly-Parulian merupakan kepala daerah terpilih dalam hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengingatkan bupati dan wakil bupati yang baru dilantik tersebut agar menjaga keharmonisan internal, melakukan konsolidasi politik, serta membangun sinergi lintas sektor guna mempercepat laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kepala daerah itu harus menjaga keharmonisan dan tidak terpisah-pisah, kalau terpisah masyarakat juga yang akan jadi korban," katanya, Jumat (30/5/2025).

Terkait PSU, Mahyeldi mengatakan bahwa hal ini merupakan sejarah baru dalam politik Sumbar. PSU tersebut juga berjalan damai dan terbentuknya demokrasi di Pasaman.

"Iya sejarah baru, dua kali pemilihan hasilnya sama bupati terpilih sebelumnya juga kembali terpilih," kata dia.

Selain itu, Mahyeldi menyampaikan keduanya diminta segera menyelaraskan visi dan misi pembangunan daerah dengan program Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Pusat.

"Selaraskan program daerah dengan arah pembangunan provinsi dan nasional. Potensi yang dimiliki Pasaman sangat besar, manfaatkan itu secara optimal," ujarnya.

Sebelumnya dalam Pilkada serentak 2024, Welly Suheri yang berpasangan dengan Anggit Kurniawan menang dalam pemungutan suara yang dilakukan pada 27 November 2024. Namun kemenangan itu diguguat ke MK oleh kandidat lain dalam kontestasi politik tersebut.

PSU Kabupaten Pasaman

Kabupaten Pasaman harus melakukan Pilkada ulang usai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman 2024.

Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.

Kemudian pasangan calon bupati dan wakil pupati Pasaman nomor urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.

Dalam amar putusan tersebut, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena statusnya mantan terpidana. Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.

"Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1," ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Dalam PSU Pilkada Pasaman pada pada 19 April 2025, Welly Suhery–Parulian Dalimunte unggul signifikan dengan perolehan 61.391 suara, mengalahkan dua pasangan lainnya, Maraondak–Desrizal (49.907 suara) dan Sabar AS–Sukardi (30.319 suara).