Sukses

Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar Lebih, Mantan Kadishub Dompu Ditahan

Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi, dan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Dompu, Syarifuddin, Kamis (16/5) terkait kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017-2020.

Pantauan Liputan6.com di kantor Kejaksaan, penahanan dilakukan selepas salat Ashar sekitar pukul 5 sore.

Kepala Kejaksaan Dompu Marlambson Carel William mengatakan, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan surat penahanan nomor PRINT-625/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024 selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Dompu. Sebelum ditahan, tersangka diperiksa oleh penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan sampai 20 hari ke depan, dan dititipkan ke Lapas Dompu," kata Carel.

Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi, dan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang didapatkan dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Musmuliadin dan Uswah.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp1,287 Miliar

Dalam kasus ini, ungkap Carel, tersangka selaku pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 memiliki peran yaitu bekerja sama dengan terdakwa Musmuliadin dan Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Dishub tahun 2017 - 2020.

Dokumen yang dibuat oleh Musmuliadin dan Uswah selaku bendahara pengeluaran berupa kwitansi fiktif walaupun tidak dilengkap tanda tangan penerima, kwitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia, dan kwitansi atau nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel. Akibatnya, dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp1.287.956.400.

Selanjutnya dalam kasus ini terang dia, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, junto pasal 18 huruf b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.