Sukses

Pilkada Garut Tanpa Calon Independen, Dua Mantan Bupati Garut Gigit Jari

Ada yang 82.636, ada yang nyampai 109.275, sedangkan dalam persyaratan, itu 6,5 persen dari DPT, atau sekitar 129.939 orang.

Liputan6.com, Garut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Jawa Barat memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Garut 2024, tanpa kehadiran pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan atau independen.

Keputusan itu diambil setelah enam paslon yang mendaftar dari jalur independen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan jumlah dukungan minimal 6,5 persen dari DPT atau sekitar 129.939 orang.

“Ada yang 82.636, ada yang nyampai 109.275, sedangkan dalam persyaratan, itu 6,5 persen dari DPT, atau sekitar 129.939 orang,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Garut, Dedi Rosadi, Selasa (14/5/2024) malam.

Sebelumnya, KPUD Garut menerima berkas pendaftaran enam bakal calon (Balon) jalur independen untuk Pilkada Garut 2024, antara lain dua mantan bupati Garut yakni Aceng Fikri-Dudi Darmawan dan Agus Supriadi-A Miraz.

Serta empat debutan yakni Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin, Agis Muchyidin-Salman Alparisi, Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, serta Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin.

Tiga paslon di antaranya, yakni Aceng-Dudi, Agus-Miraz, dan Indra-Sansan, sempat dinyatakan memenuhi syarat awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, setelah verifikasi hingga validasi data jumlah dukungan, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan data yang masuk ke aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), tercatat bacalon Aceng Fikri dan Dudi Darmawan menginput data 98.292 dukungan, kemudian Agis dan Salman Alparisi menginput 109.275 dukungan, sementara Agus Supriadi dan A Miraz hanya menginput 1 dokumen syarat dukungan.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan berkas dukungan, ketiganya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Dengan demikian, tidak ada waktu lagi bagi para calon untuk memperbaiki kekurangan persyaratan tersebut,” kata dia.

Dedi memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pihak merasa keberatan dengan keputusan itu, KPUD Garut mempersilahkan untuk mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Kami pada dasarnya menaati peraturan yang ada,” ujar dia menegaskan.

Saat ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Garut 2024 mencapai 1.999.061 orang. Dengan jumlah itu, paslon jalur independen minimal harus mengantongi jumlah dukungan pemilih sekitar 129.939 orang atau 6,5 persen dari total DPT.

Dengan keputusan itu, dua mantan Bupati Garut yakni Aceng Fikri serta Agus Supriadi dipastikan gagal ikut nyalon dari jalur independen. Kita tunggu langkah selanjutnya bekas orang nomor satu di Garut itu, dalam kontalasi Pilkada Garut 2024. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.