Sukses

Pegawai BMKG Gorontalo Perekam Bagian Intim Wanita di Dalam Toilet Jadi Tersangka

Dirinya jadi tersangka atas ulahnya mengambil video teman kerjanya di sebuah toilet kantor. Mirisnya lagi, sebagian besar korban hampir seluruh wanita yang bekerja di kantor pemantau cuaca itu.

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Polres Bone Bolango, Gorontalo akhirnya menetapkan RE alias Ricard sebagai tersangka kasus pornografi.

Pria yang akrab disapa Ichad ini merupakan pegawai Badan Meteorologi dan Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Stasiun Bone Bolango (Bonebol).

Dia jadi tersangka atas ulahnya mengambil video teman kerjanya di sebuah toilet kantor. Mirisnya lagi, sebagian besar korban hampir seluruh wanita yang bekerja di kantor pemantau cuaca itu.

Aksi Ichad itu dilakukannya sudah setahun lalu dan baru diketahui para korbannya bulan Oktober 2023 lalu. Aksi tak terpuji pelaku terbongkar ketika ada yang mulai curiga dengan gerak-geriknya.

Selain itu, aksi pelaku dikuatkan dengan adanya penemuan sebuah botol pembersih lantai yang berisi handphone iPhone yang menurut polisi adalah milik pelaku.

Handphone tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan kantor BMKG Bonebol. Kala itu, petugas kebersihan yang melihat ada yang tak biasa, kemudian mengangkat botol itu.

Ternyata didalamnya terdapat sebuah handphone yang diduga milik pelaku. Handphone tersebut diduga sengaja diletakan di dalam botol pembersih lantai agar tidak ketahuan pegawai lain.

Selain itu posisi kamera handphone di dalam botol sudah diatur sedemikian sedemikian rupa, agar bisa merekam aktivitas dalam toilet.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli menuturkan jika pelaku mengambil video tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Terungkap, bahwa aksi itu sudah dilakukan sejak dua tahun silam.

"Video itu direkam dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Dia melakukan itu sejak tahun 2022," kata AKBP Muhammad Alli.

Dirinya menegaskan, bahwa tersangka melanggar Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun," ia menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.