Sukses

Ingat, Pemudik Sudah Tak Bisa Beli Tiket Ferizy dalam Radius 4,7 Kilometer Sebelum Pelabuhan

Tiket penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry tidak bisa dibeli dalam radius 4,7 km dari pelabuhan.

Liputan6.com, Cilegon - Tiket penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry tidak bisa dibeli dalam radius 4,7 kilometer (km) dari pelabuhan. Bahkan, penjual tiket jalanan pun tidak bisa melayani konsumen dalam radius tersebut selama arus mudik dan balik Idul Fitri 2024.

"Saya menginformasi ke masyarakat, geofersing untuk ferizy itu dalam radius 4,7 km. Di bawah radius itu tidak bisa online, online ferizy itu tidak bekerja," ujar Hendro Sugianto, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis, (14/03/2024).

Oleh karena itu, masyarakat diminta sudah membeli tiket paling tidak H-1 sebelum perjalanan menyeberangi Selat Sunda. Pemerintah sudah menyiapkan tiga pelabuhan untuk mengangkut pemudik Idul Fitri 2024, dari Pulau Jawa ke Sumatera.

Sepeda motor akan diseberangkan melalui Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon dan kendaraan golongan VIII dan IX melewati Pelabuhan Bandar Bakau Jaya di Kabupaten Serang. Sisanya, termasuk kendaraan pribadi dan bus, bakal melewati Pelabuhan Merak.

"Untuk menghadapi mudik 2024, strategi maupun praktik kita sama dengan 2023, kita tetap menggunakan selain Pelabuhan Merak, kita menggunakan pelabuhan Ciwandan, dan BBJ," dia menerangkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Kendaraan Saat Mudik Idul Fitri 2024

Kendaraan besar dan tertentu juga bakal dibatasi melewati jalan tol maupun jalan raya. Pembatasan untuk mengutamakan pemudik yang bakal pulang kampung dan kendaraan sembako yang melintas.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan pemerintah pada 5-16 April 2024. Pegawai Kemenhub bersama Dishub, TNI hingga Polri, bakal menertibkan kendaraan yang berlalu lalang selama arus mudik Idul Fitri 2024.

"Jadi saya mengimbau kepada pengusaha angkutan barang dan perusahaan industri, untuk bisa mematuhi pembatasan angkutan barang untuk sumbu 3, untuk sumbu 2 masih bisa dan diperbolehkan untuk jalan," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini