Sukses

Kabut Asap Makin Parah, Siswa SMA di Riau Belajar dari Rumah

Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran belajar daring atau online kepada siswa SMA sederajat karena kabut asap dari kebakaran lahan yang membuat kualitas udara tidak sehat.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran terkait kabut asap. Siswa Sekolah Menengah Atas sederajat diminta tidak datang ke sekolah karena pembelajaran dilakukan secara daring atau online per 9 Oktober ini.

Belajar daring ini dilakukan karena kualitas udara di berbagai kabupaten di Riau berada pada level kuning atau tidak sehat. Surat edaran pembelajaran karena kabut asap Riau ini ditandatangani oleh Kamsol selaku Kepala Dinas Pendidikan.

Surat edaran ini dikeluarkan pada 6 Oktober 2023 dengan Nomor : 420/Disdik/2.0/2023/26550 dan mulai berlaku 9 Oktober. Surat ini bersifat segera dilaksanakan karena kabut asap Riau akibat kebakaran lahan.

Tidak hanya bagi sekolah negeri, Kepala Dinas Pendidikan Riau Kamsol juga menyatakan surat ini berlaku kepala sekolah luar biasa negeri dan swasta. Semuanya diminta melakukan penyesuaian proses belajar pada masa kabut asap.

Pertimbangan dikeluarkannya surat ini mengingat kondisi udara di Riau tidak sehat lagi bagi peserta didik. Kepala sekolah diminta memperhatikan kesehatan siswa dan siswi.

Adapun surat ini berisi 7 hal, yaitu :

1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara "Daring" dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.

3. Mengimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap di Rumah

4. Mengurangi kegiatan/aktivitas siswa di luar rumah.

5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah LILIII, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.

6. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/ Luring.

7. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan. Terima kasih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini