Sukses

Kejari Dumai Sita Uang Rp3 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Narkoba

Kejari Kota Dumai dan polisi menjerat tiga tersangka peredaran 124 kilogram sabu dengan tindak pidana pencucian uang narkoba dan menyita uang Rp3 miliar lebih.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menerima uang Rp3 miliar dari kasus narkoba. Barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga tersangka itu dijejerkan di sebuah meja.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Dumai Abu Nawas menjelaskan, kasus pencucian uang narkoba ini menjerat tiga tersangka. Masing-masing berinisial TT, R dan AS yang sebelumnya terlibat peredaran 124 kilogram lebih narkoba jenis sabu.

Ketiganya diduga tidak sekali saja terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional. Oleh karenanya, jaksa dan penyidik sepakat mengusut pencucian uang.

Hasilnya, penyidik menemukan uang Rp3.319.000.000 dari para tersangka yang diduga hasil bisnis haram. Uang itu disimpan dalam berbagai rekening untuk mengelabui petugas berwenang.

Menurut Abu Nawas, tersangka TT membuat rekening atas nama orang lain atas perintah dari seorang pria bernama Kamal. Nama ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

"Ditemukan bukti transfer Rp95 juta ke rekening seseorang untuk membeli mobil yang digunakan oleh tersangka R dan AS mengambil sabu tersebut ke suatu tempat," jelas Abu Nawas, Kamis malam, (14/9/2023).

Abu Nawas menjelaskan, para tersangka nantinya disidangkan JPU Kejari Kota Dumai dalam dua kasus berbeda. Pertama terkait peredaran atau kepemilikan 124 kilogram sabu, kedua tentang TPPU dari narkoba ataupun kejahatan lainnya.

"JPU saat ini tengah menyusun dakwaan untuk para tersangka," tegas Abu Nawas.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernah Lolos

Abu Nawas menceritakan, tersangka R, AS dan TT bekerjasama menyelundupkan sabu ke Indonesia. Tersangka R dan AS ditangkap personel Polres Kota Dumai pada 31 Mei di sebuah rumah di Jalan Nelayan Laut, Kecamatan Dumai Barat.

Sebelumnya, kedua tersangka berhasil melarikan diri dari sergapan polisi pada 22 Mei 2023. Keduanya kabur dari hadangan petugas di pinggir Pantai Marambung, Kota Dumai.

Pada saat melarikan diri, tersangka R dan AS meninggalkan sebuah mobil. Kendaraan itu hasil penggeledahan petugas ditemukan sabu seberat 124,999,8 gram atau 124 kilogram lebih.

"Sabu itu disimpan dalam 5 karung di dalam mobil," ujar Abu Nawas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini