Sukses

Hakim Wajibkan Eks Kepala BPN Riau Kembalikan Uang Rp21 Miliar Hasil Korupsi

Mantan Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir, divonis 12 tahun penjara dalam kasus suap izin lahan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, divonis 12 tahun penjara dalam kasus suap izin lahan. Vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK.

Selain suap, ketua majelis hakim Salomo Ginting juga menyatakan mantan Kepala BPN Maluku Utara itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan yang dilakukannya.

Selain penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Ketentuannya apabila tidak dibayar, Muhammad Syahrir wajib menjalani kurungan 6 bulan.

Tak hanya itu, M Syahrir juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 112.000 dolar Singapura dan Rp21,1 miliar lebih. Uang pengganti ini wajib dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak, harta benda dapat disita untuk menutupi kekurangan uang pengganti, jika tidak memenuhi, diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata Salomo.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa 11 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding.

Syahrir duduk sebagai pesakitan dalam perkara suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari sekaligus TPPU.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setoran Sejumlah Perusahaan

JPU KPK menilai, Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya dan mengalihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk aset dan dana di rekening.

Dalam pertimbangannya, JPU KPK menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya tidak berterus terang atas perbuatannya.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ungkap JPU KPK.

Dalam dakwaan JPU KPK terungkap, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya.

Selama menjabat menjabat Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi hingga Rp21 miliar lebih.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang dari PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, dan PT Meridan Sejati Surya Plantation.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini