Sukses

Rusak Cagar Alam Berbekal 'Surat Sakti' Kades, Warga Luwu Timur Terancam 5 Tahun Penjara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengganjar dua oknum perambah hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Luwu Timur - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengganjar dua oknum warga yang dengan sengaja merambah dan membakar isi hutan di dalam kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Kedua tersangkanya adalah, AA (49) yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Mantadulu dan SR (45) tokoh masyarakat setempat. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga masyarakat. Mereka mengetahui adanya aktivitas perambahan dan pembakaran di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai yang secara administrasi pemerintahan, kawasan cagar alam ini terletak di Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Angkona dan Kecamatan Mangkutana.

Tidak pakai waktu lama, saat itu pula Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi high respon menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 19 Juli 2023 sekitar pukul 13.00. Wita

Dari lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan SR (Tokoh Masyarakat) Mantadulu terkait dengan dugaan mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan. 

Selanjutnya tim operasi menyerahkan tersangka SR kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Alhasil dari pengembangan dan pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. 

Tersangka SR ternyata berani dan nekat melakukan perambahan dan pembakaran di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai, yaitu berdasarkan surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mantadulu Kabupaten Luwu Timur. 

Sambut bergayung AA (49) yang diketahui mengeluarkan surat sakti sebagai kepala desa. Oleh karena menggunakan kewenangan jabatannya dengan jalan membuat surat pernyataan atas nama masyarakat yang diketahui dan ditandatangani oleh dirinya sendiri selaku Kepala Desa Mantadulu dan terlibat sebagai tersangka bersama SR. 

Diketahui kondisi biotik Cagar Alam Faruhumpenai merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan pegunungan dataran rendah yang banyak dialiri sungai-sungai besar seperti Sungai Kalaena, Sungai Angkona, Sungai Wailao, dan Sungai Dandawasu. Dan kondisi Topografinya landai hingga berbukit-bukit yang curam dengan kemiringan 30% - 80% serta berada pada ketinggian antara 545 – 1832 Mdpl.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejahatan Luar Biasa

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa kedua tersangka AA dan SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 kehutanan pasal 35 angka 19, Pasal 78 ayat (3) dan (4) Jo angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf "a" dan "b", dan Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sanksi ganjaran ancaman pidana keduanya, kata Aswin Bangun, paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000.

"Saat ini tersangka SR tokoh masyarakat Mantadulu kabupaten Luwu Timur dan AA telah ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Kami juga mengapresiasi kerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik. 

Selanjutnya kami meminta kepada para penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya, serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang membekingi kasus ini," kata Aswin Bangun, Selasa 18 Juli 2023.

Menurut Aswin kejahatan perambahan yang mengancam Kawasan Konservasi CA Faruhumpenai merupakan kejahatan luar biasa yang dapat berdampak terhadap terjadinya bencana alam akibat rusaknya ekosistem yang merugikan kelestarian alam dan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan dan penebangan liar. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera," Aswin memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.