Sukses

Buat Resah Warga Gorontalo, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Berdasarkan banyaknya laporan tersebut, Resmob Rajawali Polresta Gorontalo langsung melakukan penyelidikan.

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus pencurian motor (curanmor) di Kota Gorontalo saat ini, kian meresahkan masyarakat. Hampir setiap minggu, warga Kota Gorontalo melaporkan kasus yang sama, masyarakat pemilik kendaraan kerap dibuat resah dengan maraknya kasus tersebut.

Berdasarkan banyaknya laporan tersebut, Resmob Rajawali Polresta Gorontalo langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dikuatkan dengan bukti yang ada, mengarah kepada dua orang pelaku.

Tim Resmob akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo tanpa ada perlawanan sedikitpun.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana pada press conference mengungkapkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan. Kedua pelaku masing masing berinisial RP (45) dan AA (63).

"Merupakan berdua residivis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota," kata Kombes Pol Ade.

Kombes Pol Ade Permana menambahkan, jika aksi kedua pelaku ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 03 Juni 2023. Dimana saat itu korban memarkir sepeda motornya di samping toko dan saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada.

Jadi berdasarkan laporan tersebut team rajawali melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan pada saksi dan mengumpulkan alat bukti. Diantaranya adalah CCTV dan didalam rekaman CCTV tersebut pelaku pencurian sepeda motor terlihat jelas.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 11 lokasi dimana 9 lokasi ada di Kota Gorontalo dan 2 lainnya di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya.

Kemudian sepeda motor hasil curian tersebut di jual oleh pelaku ke wilayah suwawa timur sebanyak 4 unit. Desa Monano 2 unit, Kabupaten Buol 1 unit, Kota Manado 2 unit serta Kabupaten Gorontalo 1 unit.

"Dua pelaku yang merupakan residivis ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.