Sukses

Giliran 2 Mantan Pejabat Pajak Daerah Takalar yang Tersandung Korupsi Siap Disidang 

Kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut.

Liputan6.com, Takalar Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), akhirnya berhasil merampungkan berkas perkara dua mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar, yang turut jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.

Kedua mantan Kabid Pajak dan Retribusi Kabupaten Takalar tersebut yakni Juharman dan Hasbullah.

"Tepat Selasa 6 Juni 2023 sekitar Pukul 14.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidsus Kejati Sulsel telah menyatakan berkas kedua tersangka lengkap (P-21)," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi di ruangan kerjanya, Rabu (7/6/2023).

Sebelum dinyatakan lengkap, Penuntut Umum terlebih dahulu telah mempelajari dan meneliti berkas perkara para tersangka tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formil dan syarat materil sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

"Dan selanjutnya Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap," terang Soetarmi.

Penuntut Umum selanjutnya meminta agar Penyidik Pidsus Kejati Sulsel segera menyerahkan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui, kedua tersangka disangkakan dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Dua mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar yakni Juharman dan Hasbullah disebut turut serta atau bersama-sama dengan inisial Gazali Machmud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Di mana sekitar Februari 2020 hingga Oktober 2020 tepatnya di daerah perairan Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar telah dilaksanakan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia. 

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, kemudian digunakan dalam kegiatan reklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. 

Dalam aktivitas penambangan pasir laut oleh pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia, diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh tersangka Gazali Machmud sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M3. 

Nilai yang diberikan oleh Gazali Machmud tersebut, bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada peraturan-peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa nilai pasar/ harga dasar laut ditetapkan sebesar Rp10.000 /M3. 

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Gazali Machmud tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Juharman pada PT. Alefu Karya Makmur dan Hasbullah pada PT. Banteng Laut Indonesia.

Atas penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit Inspektorat Sulsel tepatnya audit bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.