Sukses

Kasus Sengketa Lahan di Kutim Dipertanyakan Kelompok Tani Busang Dengen

Kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Long Pejen, Busang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) antara pihak Kelompok Tani Busang Dengen dengan perusahaan tambang batu bara dikeluhkan oleh kelompok tani.

Liputan6.com, Kutai Timur - Sengketa lahan yang terjadi di Desa Long Pejen, Busang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) antara pihak Kelompok Tani Busang Dengen dengan perusahaan tambang batu bara berinisial KNC dikeluhkan oleh kelompok tani.

Pasalnya persengketaan lahan seluas 560 hektare itu telah ditanami kelapa sawit hingga buah-buahan oleh kelompok tani tersebut. "Kami sudah mengelola lahan ini untuk ladang, pertanian, perkebunan sejak tahun 2007 silam," ujar Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Kemasi Liu, Rabu (24/5/2023).

Kemasi mengatakan, Kelompok Tani Busang Dengen memperoleh hak pengelolaan tanah perkebunan di zaman Bupati Kutai Timur Awang Faroek Ishak pada 2007 silam. Sebanyak 87 anggota kelompok tani mengantongi surat tanah diterbitkan Desa Long Pejen di masa kepemimpinan Kepala Desa Petrus Lawai.

Selama proses itu pula, Kemasi menyebutkan, Kelompok Tani Busang Dengen sudah menanami lahan seluas 560 hektare tersebut dengan pelbagai jenis tanaman perkebunan. Seperti durian, cempedak, hingga kelapa sawit yang seluruhnya sudah berproduksi.

Khususnya untuk perkebunan kelapa sawit sudah panen sebanyak 350 ton tandan buah segar (TBS) per bulannya. Besaran pendapatan tergantung pasaran harga hasil tanaman perkebunan ini di Kaltim.

Persoalan baru muncul saat pihak Desa Long Pejen secara mendadak menghibahkan area perkebunan kepada Koperasi Dema Sinar Mentari pada 2022 lalu. Ketikaitu, Kepala Desa Long Pejen sudah dijabat Mathius Bilung.

Menurut Kemasi, pihak Desa Long Pejen tidak mengakui surat tanah yang sudah diterbitkan pada tahun 2007 silam.

Berbekal surat hibah tersebut, Kemasi menduga pihak koperasi menjual area perkebunan Kelompok Tani Busang Dengen kepada perusahaan pembebasan inisial SWP seharga Rp78 miliar. Perusahaan ini merupakan pihak yang dipercaya KNC dalam pembebasan lahan ini.

Atas kasus ini, Kepala Desa Long Pejen Mathius Bilung dan Ketua Koperasi Dema Sinar Mentari Laing Lawai belum merespons permintaan konfirmasi yang telah disampaikan jurnalis.

Kemasi menilai terdapat unsur penyerobotan aset milik Kelompok Tani Busang Dengen sudah dilakukan Desa Long Pejen dan Koperasi Dema Sinar Mentari.

Mereka pun lantas melaporkan kasus penyerobotan lahan tersebut ke Polres Kutai Timur.

Sempat pula terjadi proses mediasi diinisiasi di antara Kelompok Tani Busang Dengen, perwakilan Desa Long Pejeng, dan KNC. Meskipun memang tidak pernah terjadi titik temu.

"Saya sempat ditawari Rp1,5 miliar berikut mobil mewah dan lain-lain. Saya tolak karena tentunya akan mengkhianati anggota kelompok tani lain sudah mempercayakan kepada saya dalam menyelesaikan kasus ini," tegasnya.

Hanya saja, Kemasi mengeluhkan lambatnya proses penyelidikan kasus penyerobotan lahan tersebut di Polres Kutai Timur. Proses penyelidikannya terkesan mandek sejak dilaporkan pada pertengahan 2022 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.