Sukses

Dapat Order dari Batman, Driver Taksi Online Ini Justru Nyaris Kehilangan Mobil

Alih-alih mendapatkan uang usai mendapatkan orderan dari akun batman@gmail.com, driver taksi online di Sukoharjo ini malah luka-luka usai berjibaku dengan pelaku yang nyaris membawa kabur mobilnya.

Liputan6.com, Sukoharjo - Apes dialami oleh Syahirul Alim (46) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Bagaimana tidak? Dia yang mendapatkan orderan dari aplikasi online dari akun email bernama Batman tu malah menderita babak belur dan nyaris kehilangan mobil Suzuki Karimun Nopol AD 8962 IU warna abu-abu miliknya.

Tetapi, usai mengalami kejadian perampasan tersebut, korban langsung melaporkan insiden yang menimpanya ke Polres Sukoharjo, dan tidak berselang lama pelaku perampasan mobil itu berhasil ditangkap. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan berbekal penyelidikan laporan korban pihaknya menangkap BYS (24) warga Dukuh Ngenden Desa Banaran Kecamatan Grogol. BYS dibekuk Polres Sukoharjo setelah nekat melakukan penganiayaan terhadap Driver Grabcar dengan maksud merampas mobilnya.

Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut di mana pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, berlokasi di jalan area persawahan di Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol.

Jumat sekitar pukul 21.00 WIB, korban berangkat dari rumah untuk bekerja sebagai driver online. Pukul 23.11 WIB korban mendapatkan order dengan titik jemput di mall luwes Gentan dengan tujuan Pakuwon Mall Solo Baru di Kecamatan Grogol.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Parfum Mobil Jadi Penyelamat

Setelah menjemput pelaku dan mengantarkan sesuai pesanan yang tertera di dalam aplikasi, korban mulai mengikuti jalur yang diarahkan berdasarkan Google Maps. Tetapi, di pertengahan jalan pelaku meminta korban untuk mengubah jalur dengan alasan akan menjemput keluarganya.

"Sampai di perempatan Dukuh Mantung Desa Sanggrahan, pelaku ini meminta kepada korban untuk belok ke arah selatan dengan alasan akan menjemput istri," tutur dia.

Selanjutnya korban mengikuti petunjuk arah dari pelaku hingga sampai di jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol. Ketika tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku menarik rem tangan mobil korban sehingga menyebabkan mobil langsung berhenti dan mati mesin.

Pada saat bersamaan korban mengaku keplaanya dipukul menggunakan benda keras. Lalu pelaku memiting leher korban dari belakang yang menyebabkan korban kesuiltan untuk bernafas.

"Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara meraih kaos pelaku dengan kedua tangannya dan menarik badan pelaku ke arah depan sehingga badan pelaku tertarik ke depan korban," kata Kapolres.

Dalam situasi tersebut, korban sempat memiting leher pelaku dengan tangan kiri dan tangan kanan mengambil parfum mobil yang berada di pintu kanan lalu disemprotkan ke wajah pelaku.

Korban kemudian membuka pintu mobil sebelah kanan lalu kedua tangannya mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendangnya menggunakan kaki kanan sehingga pelaku terjatuh ke luar.

Setelah itu, korban menutup pintu dan menguncinya lalu menghidupkan mesin mobil serta meninggalkan lokasi sambil meminta tolong kepada warga sekitar. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol, pihak kepolisian tak butuh waktu lama membekuk pelaku.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin menguasai kendaraan korban selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," ujar Kapolres.

Sementara itu, akibat ulahnya tersebut tersangka dikenakan Pasal Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUH Pidana. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.