Sukses

Aturan Tak Tegas, Ombudsman RI Dorong Revisi Regulasi Pembatasan BBM Subsidi

Ombudsman RI menilai revisi Perpes No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi hal yang urgen.

Liputan6.com, Cirebon - Ombudsman RI menilai revisi Perpes No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi hal yang urgen. Revisi Perpres tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Hal itu diungkapkan anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Publik bertema 'Urgensi Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Berbasis Pendataan Kendaraan Bermotor', yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Negara, Kamis (6/4/2023) di Cirebon.

Ombudsman RI menilai urgensi adanya revisi Peraturan Presiden mengenai harga jual eceran BBM. Pemberian kompensasi kepada pertalite yang didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Regulasi tersebut menunjukkan bahwa mengenai ketentuan pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas. Pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Apalagi saat ini konsumsi Pertalite lebih besar ketimbang dengan Solar sehingga sudah saatnya juga untuk diatur dalam pembatasan.

Dalam diskusi ini, Hery menyarankan Pemerintah hendaknya menetapkan selain kendaraan roda dua di bawah 250cc dan angkutan umum diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Sejalan, Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dari segi pengawasan, Hery juga mendorong optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

"Ada temuan sebuah truk yang memodifikasi tanki bahan bakarnya sehingga mampu menampung bahan bakar lebih banyak dari yang seharusnya," ucap Hery.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penegakkan Aturan

Hery juga menyampaikan bahwa Cirebon merupakan wilayah dengan masyarakat berbasis nelayan, petani, pedagang kecil atau UMKM. Nelayan yang membutuhkan solar dalam melaut, sehingga penggunaan BBM bersubsidi harus tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selanjutnya, Ombudsman RI juga akan menjadikan Cirebon sebagai salah satu lokasi penelitian dalam kajian terkait penangkapan ikan secara terukur yang akan dilakukan Ombudsman RI dalam waktu dekat.

Hery meminta pemerintah perlu menjalankan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompokpetani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya. Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Mereka kelompok yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi.

Selain itu perlu optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi yang tegas terhadap bentuk - bentuk penyimpangan dan praktek - praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Di forum yang sama Sokid, Ketua LSM Abdi Negara Cirebon menyampaikan dukungannya agar pemerintah segera mengesahkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tersebut. "Kami dukung agar pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 demi adanya kepastian hukum dan pelayanan publik dalam distribusi BBM bersubsidi," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini