Sukses

Usai Setor Kerugian Negara, Tersangka Korupsi Jambu Kristal Bebas

Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya berinisial YS. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan setelah tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 558 juta.

Liputan6.com, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat YS, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini setelah tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 558 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machruf beralasan, penghentian penyidikan dilakukan karena pihaknya tidak memiliki cukup alat bukti. Selain itu, Kejari Palangka Raya juga tidak menemukan niat jahat dalam diri YS yang sebelumnya telah berstatus tersangka.

"Setelah diteliti lebih jauh oleh jaksa peneliti, bukti-buktinya tidak terpenuhi, bahkan YS dari awal tidak ada niat jahat untuk korupsi," kata Andi Murji Machruf kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Negeri Palanga Raya, Rabu (5/4/2023).

Kini YS dibebaskan dari segala tuduhan, keluar dari tahanan dan status tersangkanya dicabut sebelum memasuki meja hijau.

Hal tersebut bertolak belakang dengan yang dikatakan Totok Sapto Dwijo, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya. Saat itu, Totok menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti hingga menetapkan YS sebagai tersangka.

"Kita menetapkan kepala bidang ketahanan pangan berinisial YS sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Totok, Jumat (3/2/2023) lalu.

YS ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh kejaksaan setelah melalui proses penyidikan lebih dari satu tahun. Bahkan, kasus itu diperkuat oleh laporan hasil audit investigastif dari Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng dengan menunjukkan kerugian negara Rp 558 juta.

Jumlah kerugian itu kemudian dikembalikan ke negara oleh YS pada 17 Februari 2023 saat dirinya masih ditahan. Kejanggalan itu ditangkap oleh beberapa pengamat hukum di Palangka Raya.

Tokoh Masyarakat Kalteng dan mantan Anggota Komisi 3 DPR RI, Afridel Jinu mengkritik keras tindakan Kejari Palangka Raya tersebut. Menurutnya hal tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan argumentasi yang digunakan sangat tidak meyakinkan.

"Jika penghentian dalam tahap penyelidikan itu masih dapat diterima, tapi jika sudah masuk tahap penyidikan dan tiba-tiba tersangka dibebaskan dari rumah tahanan serta kasus dihentikan, itu mempertontonkan ketidakprofesionalan," kata Afridel Jinu, Kamis (6/4/2023).

Afridel mendorong agar para jaksa yang membuat keputusan tersebut diperiksa dan jika terbukti maka harus mendapat sangsi berat seperti pemecatan sebagai jaksa. Tindakan itu ujarnya sangat bertolakbelakang dengan upaya pemberantasan korupsi.

Ketua LBH Genta Keadilan Parlin Bayu Hutabarat sependapat dan melihat itu sebagai sebuah kejanggalan. Menurutnya, jika bicara soal niat jahat dalam kasus korupsi, pembuktian seharusnya dilakukan di pengadilan.

"Niat jahat itu, ketika orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah ada dugaan niat jahat. Kemudian bicara alat bukti, pengembalian kerugian keuangan negara, itu juga alat bukti," kata Parlin ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan adanya penegakan hukum yang sifatnya tebang pilih. Parlin menyatakan dalam beberapa kasus yang seharusnya tidak layak untuk sampai ke pengadilan, jaksa bersikeras agar kasus diadili sementara berbeda halnya dengan kasus ini.

Contoh kasus itu tuduhan korupsi kepada Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky, Mantan Plt Kadis Pendidikan Katingan Jainudin Sapri dan bendaharanya, Supriady. Di mana dalam kasus tersebut kejaksaan kalah dalam dua praperadilan dan di pokok perkara para terdakwa mendapat vonis bebas murni.

Sementara itu pengacara YS, Anwar Sanusi ketika dihubungi menyatakan tidak mengetahui penyidikan kasus yang menjadikan kliennya sebagai tersangka telah dihentikan pada 17 Maret 2023 . "Belum update nah, masih banyak sidang," katanya ketika ditanya.

Tonton Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus

Sebelumnya, penyidik dalam kasus ini mengumumkan telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam program yang bertujuan memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19 pada 2020 lalu itu. Salah satunya, proses pengadaan dan pengiriman 12 ribu batang bibit jambu kristal (Psidium guajava) yang tidak sesuai aturan.

Kejari Palangka Raya saat itu, Totok menjelaskan, dalam program budidaya jambu kristal yang dilaksanakan pada tahun 2020 itu, pengadaan bibit jambu senilai Rp 441 juta dilakukan dengan menunjuk CV Artha Mitra Tani secara langsung.

Kemudian perusahaan yang disebut dimiliki oleh satu satu pimpinan organisasi kepemudaan di Palangka Raya ini melakukan pengiriman bibit tidak sesuai proses yang seharusnya.

“Bibit banyak yang mati dan pengirimannya tidak lewat karantina, bibit juga tidak sesuai dengan kualifikasi yang bisa ditanam di sini,” kata Totok Sapto Dwijo waktu itu.

Kemudian, sasaran dari penyaluran bibit jambu kristal ini adalah masyarakat yang terdampak ekonominya akibat adanya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Namun, YS diketahui membagikan bibit-bibit tersebut kepada orang yang dikenal dan memiliki kedekatan.

"Penerima tidak hanya mendapatkan bibit saja tetapi juga menerima kompenen Saprodi lain seperti pupuk dan biaya pemeliharaan penanaman bibit jambu kristal tersebut. Tetapi itu semua tidak ada diberikan oleh tersangka,” ujar Totok lagi.

Sementara itu Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Palangka Raya Berty Bernadus Letlora mengatakan, secara hukum acara penghentian penyidikan kasus korupsi tersebut dibolehkan. Namun jika ada bukti baru, kasus dapat dilanjutkan kembali.

Tekait adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, hal itu dapat dilihat dari uraian penyidikan perkara. Jika pelaku sadar dengan perbuatannya hal itu masuk dalam kategori sengaja di dalam hukum.

“Mungkin saja setelah ditetapkan tersangka penyidik kejaksaan menilai bukti tidak cukup kuat. Kalau soal niat jahat dapat dilihat apakah pelaku menghendaki dan sadar atas perbuatannya,” kata Berty seusai menjadi ahli di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kejari Palangka Raya Andi Murji Machruf sendiri pasang badan dan menyatakan siap di praperadilan jika ada yang tidak sependapat dengan penerbitan SP3 dalam kasus itu. Katanya, kebijakan yang mereka ambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika ada yang berkeberatan dan berkepentingan silahkan ajukan praperadilan dan jika putusan pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, saya siap melimpahkan kembali perkara tersebut dalam waktu 24 jam," kata Andi dengan nada tinggi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.