Sukses

Pecatan Polisi Pilih Jadi Pengedar Sabu Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

Pecatan polisi di Pekanbaru memilih menjadi pengedar sabu usai keluar dari institusi Bhayangkara hingga akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik, pria berinisial SY mengambil pilihan hidup bertentangan dengan hukum. Pecatan polisi berumur 37 tahun itu memilih pekerjaan sebagai pengedar sabu.

Petualangannya di bisnis haram akhirnya terhenti oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Penangkapannya merupakan pengembangan dari tersangka berinisial BH.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Manapar Situmeang menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

"SY ini terakhir berdinas tahun 2015 di Polsek Senapelan, dipecat lalu menjadi pengedar sabu," kata Manapar, Jum'at petang, 3 Februari 2023.

Manapar menjelaskan, tersangka BH merupakan residivis yang sudah 2 kali keluar masuk penjara. Kasusnya masih narkoba tapi tidak berubah ketika keluar bui.

"Saat ditangkap, BH mengaku narkoba ada di rumah SY," jelas Manapar.

Berbekal pengakuan BH itu, petugas mendatangi rumah SY dan menangkapnya. Baik BH dan SY sudah berada di penjara Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

"Masih ada buronan dalam kasus ini, berinisial N," kata Manapar.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Ada Buron

Dari pengungkapan dengan metode penyamaran ini, polisi menyita beberapa gram sabu bernilai jutaan rupiah. Dalam penyidikan, SY mengaku sulit mencari pekerjaan sehingga memilih jalan pantas.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," ucap Manapar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.