Sukses

Ditangkap Polisi Tanpa Surat Perintah, Warga Ogan Ilir Dipulangkan Tanpa Nyawa

FR ditangkap Polres Lampung Utara di Ogan Ilir, keesokan harinya FR dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi meninggal dunia.

Liputan6.com, Palembang - Raut kesedihan tergambar jelas di wajah Iriani, warga Desa Muara Pelimbung Ilir Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Kamis (26/1/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB, tiba-tiba kediamannya didatangi anggota Polres Lampung Utara dan menangkap suaminya FR (33), atas dugaan kasus pencurian di sebuah kampung di wilayah Lampung Utara.

Iriani mengaku, suaminya dalam kondisi sehat saat ditangkap polisi. Saat penangkapan, polisi juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan ke pihak keluarga.

“Ada puluhan polisi yang ke rumah dan mendobrak pintu rumah, mereka mencari senjata api di dalam rumah. Tapi yang mereka temukan Cuma pisau dapur, parang dan pelat nomor mobil suami saya,” katanya di Ogan Ilir Sumsel, Sabtu (28/1/2023).

Saat ditangkap, FR tidak melakukan perlawanan. Bahkan banyak saksi yang melihat, kondisi FR baik-baik saja saat dibawa polisi.

Tak ada firasat apapun. Tiba-tiba pada Jumat (27/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB, jasad FR dipulangkan ke rumahnya di Indralaya Ogan Ilir Sumsel. Iriani pun menangis histeris, saat membuka kantong jenasah suaminya.

Saat diperiksa, jasad suaminya penuh luka lebam di wajah, paha dan kaki FR pun mengalami patah. Kondisi suaminya tersebut sangat jauh saat terakhir kali dia melihat FR ditangkap polisi.

Dia merasakan ada kejanggalan dalam kasus kematian suaminya. Iriani pun meminta keadilan, karena tak terima suaminya dipulangkan dengan kondisi meninggal dunia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejanggalan Kematian

Pihak keluarga juga akan melapor ke Divpropam Polda Sumsel, Polda Lampung dan Mabes Polri, untuk meminta pertanggungjawaban serta kejelasan dari kasus yang dialami suaminya.

"Suami saya akan kami visum dulu sebagai dasar laporan dan akan segera memakamkannya," ujarnya.

Kepala Desa Muara Penimbung Ilir Novriadi mengatakan, hingga kini pihak keluarga dan pemerintah desa tak tahu persis, kasus apa yang menjerat FR sehingga ditangkap aparat kepolisian.

“Tidak ada surat perintah penahanan, jadi kami tidak tahu kasus apa yang menjeratnya. Penyebab kematian juga tidak tahu, karena tak ada selembar surat pun, yang diterima pihak keluarga dari rumah sakit,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.