Sukses

7,3 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Karimun

Polisi Karimun Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7,3 kilogram dari seorang kurir berinisial RJK.

Liputan6.com, Batam - Satresnarkoba Polres Karimun Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7,3 kilogram dari seorang kurir berinisial RJK. Kurir tersebut ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Karimun pada Minggu (22/1/2023) silam.

"Pelaku kita amankan di salah satu hotel sekitar pukul 17.45 WIB, dari tangannya kita temukan sabu seberat 7.378 gram," ujar Kapolres Karimun AKBP Riky W Muharram saat rilis kasus, Jumat (27/1/2023).

Riky mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi dan jajaran melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RJK.

Riky menjelaskan peredaran sabu tersebut merupakan jaringan internasional, di mana sabu dibawa dari negara Malaysia menuju Kabupaten Karimun menggunakan jalur laut. Tersangka RJK menjemput barang di wilayah perbatasan Malaysia dengan Indonesia dan menerima upah sebesar 10 ringgit Malaysia.

"Setelah dijemput, dia membawa sabu ke salah satu hotel di Karimun, sebelum barang tersebut dikirimkan lagi keluar Kabupaten Karimun hingga akhirnya berhasil kami tangkap," ucapnya.

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba menemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam speaker aktif dan dibalut menggunakan plastik berwarna hitam.

"Barang bukti sabu yang kita amankan ini disembunyikan di satu buah dus dibalut plastik berwarna hitam berisi satu unit speaker aktif, dan satu unit handphone,” kata Riky.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

Di hadapan petugas, RJK mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu-sabu, pertama dia bawa sebanyak lima bungkus dengan cara yang sama.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka RJK disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Subsider 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.