Sukses

BPOM Palangka Raya Gagalkan Peredaran 60.003 Butir Obat Ilegal

Liputan6.com, Palangka Raya - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menyita obat-obatan dan jamu tradisional ilegal. Satu orang yang diduga sebagai pemilik ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BPOM Palangka Raya Safriansyah mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 60.003 tablet dan 340 sachet obat-obatan ilegal. Lalu ada 30 tablet psikotropika dan 2.382 buah jenis obat dan jamu tradisional ilegal.

“PPNS BPOM Palangka Raya telah menetapkan SP yang berusia 36 tahun, warga Kabupaten Murung Raya sebagai tersangka,” kata Safriansyah di Kantor BBPOM Palangka Raya, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Safriansyah, tim BPOM Palangka Raya bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 18 Januari 2023 lalu memeriksa SP yang baru saja mengambil paket di salah satu ekspedisi. Pemeriksaan itu didasarkan pada informasi yang sebelumnya telah dihimpun Dit Intel BPOM.

Adapun isi paket yang diambil SP berisi 32 botol Triheksifenidil, 15 bungkus plastik Dekstrometorfan dan 15 strip Tramadol. Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke rumah dan ke lapak obat SP yang berada di Kelurahan Muara Laung.

“Di rumah pelaku kita kembali mendapatkan obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras,” lanjut Safriansyah.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.