Sukses

PT GNI dan Deretan soal Ketenagakerjaan yang Jadi Akar Konflik

Prosedur ketenagakerjaan dan laporan manajeman soal TKA disebut menjadi beberapa sebab terjadinya konflik di dalam PT GNI.

Liputan6.com, Palu - PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI)  disebut selama ini tidak kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, termasuk laporan tentang jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA). Perusahaan itu juga dilaporkan abai terhadap keamanan pekerja.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) bersama DPRD Sulteng terkait persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, Senin (16/1/2023).

Dari ratusan data dan dokumen ketenagakerjaan yang diminta oleh Dinas Nakertrans Sulteng kepada perusahaan yang berdiri tahun 2019, sejauh ini perusahaan pengolahan nikel di Morowali Utara itu baru menyerahkan 5 data. Data yang sulit diakses menurut Kadis Nakertrans Sulteng, Arnold Bandu salah satunya adalah jumlah tenaga kerja asing yang tercatat.

Awalnya, PT GNI melaporkan dari total 10.935 pekerja terdapat 700 TKA yang bekerja, tetapi usai kerusuhan terjadi di perusahaan tersebut, manajeman melaporkan jumlah TKA menjadi 1.312 pekerja. Menurut Arnold, data itu baru dilaporkan ke Disnakertrans Sulteng pada Senin (16/1/2023).

Perusahaan itu juga disebut melakukan pemisahaan antara manajeman yang menangani TKI dan TKA. Data tenaga kerja asing ada di Jakarta sedangkan data TKI dipegang oleh manajeman di Sulawesi Tengah.

"Selama ini mereka (PT GNI) tidak kooperatif. Ini jadi salah satu sebab konflik pekerja," kata Arnold usai RDP di DPRD Sulteng, Senin (16/1/2023).

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Pekerja hingga Keamanan Kerja yang Diabaikan

Pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Sulteng sejak November 2022 usai menerima aduan serikat pekerja, ditemukan pula indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut. Pelanggaran itu antara lain di aspek keamanan pekerja dan fasilitas perusahaan yang belum terpenuhi.

Sebelum terjadi mogok kerja yang berujung kerusuhan di PT GNI pihak Serikat Pekerja Nasional (SPN) di perusahaan itu sebelumnya mengajukan 8 tuntutan, di antaranya yakni memperkerjakan kembali anggota SPN yang diberhentikan, penerapan prosedur K3 demi keamanan pekerja, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pekerja sesuai jenis pekerjaan dan risikonya.

Salah satu kecelakaan kerja di PT GNI terjadi akhir Desember 2022 yang menewaskan 2 pekerja. Keduanya terjebak saat kebakaran salah satu smelter di perusahaan tersebut.

Atas tuntutan pekerja itu dalam surat jawaban PT GNI tertanggal 13 Januari 2023 yang dirilis manajeman menyebut, pihak perusahaan sedang dalam proses memperbaiki sejumlah sarana kerja agar sesuai dengan prosedur K3. Perusahaan juga tengah menyupayakan kelengkapan APD pekerja, sedangkan persoalan pemberhentian pekerja tengah dibahas bersama Disnakertrans untuk mengawasi status perjanjian kerja yang diterapkan.

Terkait kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) sejauh ini polisi sudah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Aparat juga masih berjaga di perusahaan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.