Sukses

Kinerja Baik Sebagai Penjabat, Masa Tugas Akmal Malik di Sulbar Bisa Diperpanjang

Kinerja Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik selama delapan bulan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dinilai mempuni oleh Pemerintah Pusat.

Liputan6.com, Mamuju - Kinerja Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik selama delapan bulan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dinilai mempuni oleh Pemerintah Pusat. Dia dianggap mampu meningkatkan sejumlah capaian yang selama ini dinilai kurang dan manjadi persoalan di provinsi ke-33 itu.

Tenaga Ahli Bidang Komunikasi dan Media Pj Gubernur Sulawesi Barat, Munadhir Mubarak mengatakan, Pemerintah Pusat melihat Akmal Malik mampu membangun Sulawesi Barat. Baik dari segi pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, pendidikan dan kebebasan pers.

"Apa lagi dengan adanya kolaborasi yang dibangun oleh Pak Akmal Malik, baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten yang menjadi center poin dalam membangun Sulbar," kata Munadir di Mamuju, Rabu (04/01/23).

Karena itu, menurut Munadhir, setelah satu tahun masa tugasnya berakhir pada 12 Mei 2023 nanti, Akmal Malik kemungkinan besar akan kembali ditugaskan untuk membangun Sulawesi Barat satu tahun lagi. Masih banyak pekerjaan rumah yang saat ini menunjukkan kemajuan signifikan dan harus dia diselesaikan sebelum daerah ini dipimpin gubernur definitif.

"Saat ini program data desa presisi, merdeka pangan, penanganan stunting dan program strategis nasional sedang berjalan dan harus diselesaikan tahun ini juga," ujar Munadhir.

Munadir menambahkan, hal itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat memberikan respon positif agar Akmal Malik tetap melanjutkan tugas beliau sebagai penjabat gubernur di Sulawesi Barat. Apa lagi, Akmal Malik sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sangat memahami terkait topologi daerah Sulawesi Barat.

"Apa lagi ke depan ada Pilkada, beliau juga mampu mengetahui dan mampu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah selama ini, itu juga menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Pusat," jelas Munadhir.

Sedangkan, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik mengatakan, kepastian perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur itu merupakan kewenangan Presiden. Namun, dia menegaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya akan taat pada seluruh keputusan Pemerintah Pusat.

"Sebagai ASN kita akan siap ditempatkan dimana saja," tutup Akmal.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.