Sukses

PT KAI Tertibkan Aset di Jalan Laswi Bandung, Warga Tuntut Haknya

Bangunan tersebut ditempati oleh warga yang tidak memiliki hak.

Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 2 menertibkan sedikitnya tujuh aset rumah yang ditempati warga di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/7/2022). Manajer Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo mengklaim sejumlah bangunan itu merupakan rumah milik perusahaan.

Ia mengatakan, bangunan tersebut ditempati oleh warga yang tidak memiliki hak.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga. Terkait penertiban ini, dan semua prosedur sudah kami jalani," ucap Kuswardoyo.

Menurut Kuswardoyo, penertiban itu dilakukan tanpa adanya proses peradilan. Sebabnya, warga yang tinggal di atas bangunan tersebut pun tidak melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Dan tentunya ini penertiban, bukan eksekusi. Kalau eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban," ujarnya.

Adapun bangunan yang ditertibkan itu berada di pinggir jalan raya, atau tepatnya berada di depan Gedung Bandung Creative Hub. Sejumlah bangunan yang ditempati itu mulai dari rumah warga, warung-warung kecil, kafe, hingga kantor pengiriman logistik.

"Kita juga tahu lokasi ini merupakan lokasi strategis. Bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut," ucapnya.

 "Tentunya kami sebagai BUMN, diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara," Kuswardoyo menambahkan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga Menolak

Menanggapi penertiban aset PT KAI, perwakilan kuasa hukum warga, Alan, menyebut seharusnya tidak bisa dilakukan. Hal itu dikarenakan PT KAI tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.

Menurut dia, sejumlah warga yang menghuni bangunan tersebut sudah ada yang lebih dari 60 tahun. Sedangkan, berdasarkan aturan pemerintah seharusnya warga yang menempati lahan ini sudah bisa mendapatkan haknya.

"Untuk sementara kita akan coba upayakan teman-teman sebagian ke dewan. Mungkin kita juga akan mencoba melakukan laporan," ucap Alan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.