Sukses

Temuan Mengejutkan BNN Gorontalo saat Gerebek Hotel, Kejahatan Lintas Provinsi

Kali ini, dua warga dari Kabupaten Kabupaten Pohuwato dan warga Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan transaksi narkoba antar provinsi.

Liputan6.com, Gorontalo - Peredaran narkotika di Provinsi Gorontalo kian menjadi-jadi. Berbagai upaya dilakukan pelaku agar bisa mengirim serta mendistribusikan barang haram tersebut.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, kembali membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, dua warga dari Kabupaten Kabupaten Pohuwato dan warga Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan transaksi narkoba antarprovinsi.

Praktek peredaran sabu ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas jual beli narkoba. Jual beli tersebut kerap kali dilakukan di sebuah hotel di daerah Pohuwato.

Dari laporan warga inilah, BNNP Gorontalo langsung menindak lanjutinya.  BNNP kemudian membentuk tim untuk mengungkap praktik peredaran barang tersebut.

Sebelum melakukan penggerebekan, BNN terlebih dahulu melakukan pemantauan. Usai dipantau, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial NM beserta lima paket sabu-sabu.

“Tidak hanya sabu, barang bukti lainnya yang ikut disita yakni alat hisap bong,” kata Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Sukandar MH melalui Kabid Pemberantasan BNNP Gorontalo Kombes Pol Zainul Arifin, Jumat (08/07/2022).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sabu Asal Sulteng

Usai menangkap NM, petugas kemudian melakukan penggembangan dan menggali informasi tentang sumber sabu yang didapatkan NM. Informasinya, Narkoba tersebut didapatkan NM dari Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berbekal informasi dari NM, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap TJ yang diduga kuat merupakan penjual. TJ sendiri kerap membawa barang tersebut ke Gorontalo.

"Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kami langsung melakukan pengejaran ke Sulawesi Tengah. Kami dapati TJ sedang berada di rumahnya," tuturnya.

"Saat ditangkap kami menemukan lagi 32 paket sabu di tangan TJ. Dirinya kooperatif dan tidak melawan karena kami memegang bukti yang sebelumnya kami dapatkan dari NM," ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.