Sukses

Menunggu Pembeli Sabu, Gadis 19 Tahun Diciduk Polisi

Seorang gadis 19 tahun di Balikpapan terlibat dalam jaringan narkoba, dia ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Liputan6.com, Balikpapan - Peredaran narkoba jenis sabu di Balikpapan kini telah masuk ke semua kalangan. Tak hanya laki-laki, wanita bahkan yang masih remaja pun turut masuk dalam peredaran barang haram ini. Hasil yang menggiurkan serta cepat mendapatkan uang diduga menjadi pemicu utamanya.

Belum lama ini seorang remaja wanita berinisial S diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan. Wanita yang rupanya baru berusia 19 tahun ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu di Kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Terbongkarnya kasus peredaran sabu ini, lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah akan transaksi narkoba di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 3,5 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Rupanya saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas berpakaian preman melihat seorang remaja wanita dengan gerak gerik yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan dan mendapati dompet kecil berwarna cokelat, setelah dibuka ternyata berisi sabu," terang Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, pada Senin (30/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Narkoba

Petugas pun langsung meringkus wanita muda yang tinggal di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota ini. Setelah dihitung, di dalam dompet tersebut ditemukan 10 paket sabu dengan berat 15,84 gram. Saat diinterogasi, S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ME.

"S mendapatkan pasokan sabu dari ME yang kini kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan pelaku sudah tiga kali dapat barang dari ME. Saat ini yang bersangkutan DPO," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini S harus mendekam di balik jeruji. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.