Sukses

Warga Palangka Raya Kecam Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika Pemilik 200 Gram Sabu

Liputan6.com, Palangka Raya - Sidang putusan terdakwa S yang diketuai oleh hakim Heru Setiyadi dan hakim anggota Syamsuni serta Erhammudin di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada 24 Mei 2022 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, vonis bebas oleh majelis hakim terkait kepemilikan sabu tersebut menuai ketidakpuasan masyarakat.

Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa S yang termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid Sus/2022/PN Plk. Masyarakat yang tidak puas dengan putusan tersebut, mengadakan aksi unjuk rasa di PN Palangka Raya, pada Jumat, 27 Mei 2022.

Dalam tuntutannya, mereka meminta Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi kepada para majelis hakim, karena dinilai telah mencederai hukum di Indonesia.

"Tuntutan kami ketiga hakim tersebut dinonaktifkan. Kami juga mengirimkan surat ke Presiden yang tembusannya ke Mahkamah Agung dan lainnya. Agar kasus ini mendapat sorotan," ujar Koordinator Aksi, Bambang Irawan di lokasi demo massa.

Aksi protes sempat memanas, ketika para peserta aksi ingin memaksa masuk untuk bertemu dengan majelis hakim. Namun, hal tersebut mampu diredam oleh petugas keamanan yang berjaga hingga kembali kondusif.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua PN Palangka Raya Achmad Peten Sili mencoba menenangkan massa aksi dan menampung segala aspirasi, serta berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi untuk langkah selanjutnya.

"Aspirasi Bapak/Ibu semua kami teruskan ke Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung, karena Pengadilan Tinggi sebagai perwakilan Mahkamah Agung yang berhak memberikan sanksi kepada majelis," ungkap Achmad.

Terdakwa S sendiri sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 21 Oktober 2021 lalu, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 200 gram.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sempat terjadi perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota lainnya, akhirnya putusan tersebut dilakukan dengan sistem suara terbanyak dan hasilnya menyatakan membebaskan terdakwa S.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.