Sukses

Penimbunan Minyak Goreng, KNPI Sumut: Mabes Polri Terapkan UU Perdagangan

Pengungkapan dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) mendapat apresiasi publik. Hanya saja pelaku penimbunan harus mendapat hukuman sesuai regulasi yang berlaku.

Liputan6.com, Medan Pengungkapan dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) mendapat apresiasi publik. Hanya saja pelaku penimbunan harus mendapat hukuman sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami apresiasi Satgas Pangan yang membongkar penimbunan ini. Kepolisian diharapkan tidak berhenti sampai di situ," kata Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Muhammad Asril, Sabtu (19/2/2022).

Disebutkan Asril, ada jerat hukum yang menanti penimbun minyak goreng, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu, yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Dalam pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dinyatakan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan lalu lintas perdagangan barang.

"Undang-Undang ini secara tegas melarang. Pada pasal 107 Undang-Undang itu menyebutkan, ada sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar bagi pelaku penimbunan minyak goreng," sebutnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terapkan UU Perdagangan

Untuk itu, lanjut Asril, Satgas Pangan Sumut serta Bareskrim Mabes Polri yang turun langsung ke Sumut wajib menerapkan UU tersebut kepada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng di Deli Serdang.

"Menurut Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut, Naslindo Sirait, pelaku beralasan akan rugi jika diedarkan karena menyangkut harga. Menurut kami ini hanya alibi. Fakta menegaskan, ada penimbunan barang di situ," tegas Asril, Sekretaris KNPI Sumut.

Asril juga menyinggung kejadian penimbunan minyak goreng ini sama kasusnya dengan penimbunan masker di awal-awal pandemi Covid-19 yang lalu. Pelaku penimbunan masker atau menjual di atas harga, dikenakan sanksi pidana oleh kepolisian.

"Dan itu adalah instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Mabes Polri," sebutnya.

Kemudian, Asril mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar menginvestigasi dugaan kartel usaha di kasus tersebut. "Laporkan hasilnya kepada kepolisian dan publik," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Temuan Tumpukan Minyak Goreng

Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan disimpan di dalam gudang di wilayah Deli Serdang. Jumlah tumpukan minyak goreng dalam kemasan itu berkisar 1,1 juta kilogram.

"Kita melihat faktanya, didapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang," kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut, Naslindo Sirait, Jumat, 18 Februari 2022.

Naslindo mengatakan, petugas yang berada di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan yang dikeluarkan oleh atasannya. "Kita menyerahkan persoalan ini kepada kepolisian," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Klarifikasi Pihak SIMP

PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) menjelaskan atau mengklarifikasi perihal pemberitaan media massa mengenai minyak goreng di Deli Serdang.

Berikut penjelasan PT SIMP:

1). Pabrik minyak goreng kami memprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik miinstan Grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang. Hal ini demimemastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.

2). Dalam pemberitaan menyebutkan 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman. Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan.

3). Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton/bulan yang rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

4). SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.