Sukses

Berstatus Tersangka, Penganiaya Remaja yang Viral di Medan Dikenakan Wajib Lapor

Polisi telah menangkap penganiaya remaja yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial HS ditetapkan tersangka dan ditangkap di salah satu kafe di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 24 Desember 2021.

Liputan6.com, Medan Polisi telah menangkap penganiaya remaja yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial HS ditetapkan tersangka dan ditangkap di salah satu kafe di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 24 Desember 2021.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya remaja 17 tahun, FAL, di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, HS tidak ditahan. Namun dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

"Tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus, Sabtu, 25 Desember 2021.

Diterangkan Firdaus, HS dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 72 juta. Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," terangnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Permohonan Maaf

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) Sumut, Rapidin Simbolon, meminta maaf atas tindakan pemukulan yang dilakukan HS terhadap seorang remaja. Tindakan HS terekam CCTV dan sempat viral di medsos.

HS diketahui kader organisasi masyarakat (ormas) di bawah naungan PDIP Sumut, Satgas Cakra Buana. Di ormas tersebut, pria 45 tahun itu menjabat sebagai sekretaris.

"Saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita," ucap Rapidin.

Ditegaskan Rapidin, tindakan main hakim sendiri tidak boleh dilakukan kader PDIP Sumut. Apalagi, PDIP merupakan partai yang membela rakyat lemah dan merangkul wong cilik.

"Saya sebagai ketua sangat kecewa, untuk itu saya mohon maaf," ujarnya.

Menurut Rapidin, tindakan HS sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.

"Sekali lagi, saya memohon maaf dan menyesalkan hal itu," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Awal Mula Penganiayaan

Penganiayaan yang dilakukan HS terhadap FAL terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 di depan minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumut.

Tindakan HS terekam CCTV. Dari rekaman CCTV, awalnya FAL memarkirkan kendaraannya persis di depan minimarket. Tidak lama berselang, mobil Toyota Prado dengan BK 995 datang dan berhenti persis di belakang sepeda motor.

Mobil itu juga tampak menyenggol sepeda motor yang terparkir di depannya. FAL kemudian keluar dari minimarket dengan memakai peci. Karena kendaraannya tidak bisa keluar terhalang mobil, FAL melihat ke arah mobil berhenti. Seorang pria berbaju putih menghampirinya dan langsung menampar, memukul, dan menendang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.