Sukses

Alami Pemerkosaan hingga Intimidasi, Kondisi IRT di Rokan Hulu Terguncang

Polres Rokan Hulu melakukan langkah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada korban pemerkosaan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polres Rokan Hulu tak hanya menangani pidana pemerkosaan ibu rumah tangga berinisial Z yang melapor sebagai korban pemerkosaan. Namun, juga mengambil langkah-langkah pemulihan mental korban agar kembali seperti semula.

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto Hartijo menyebut korban akan didampingi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum perempuan.

"Agar korban aman dan nyaman," kata Wimpi, Rabu siang, 8 Desember 2021.

Wimpi menjelaskan, kondisi korban masih tertekan hingga kini. Ini tak terlepas dari kejadian pilu yang dialaminya dalam beberapa bulan terakhir.

Awalnya, korban hanya melaporkan pria inisial DK ke Polsek Tambusai Utara terkait pemerkosaan yang dialaminya. Kasusnya sudah ditangani Polsek dan pelaku sudah ditahan.

Berkasnya sudah pernah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat untuk diteliti atau tahap I. Belakangan dikembalikan jaksa karena berkasnya masih ada kekurangan.

"Berkasnya P-19, kemudian korban melaporkan tiga pelaku lainnya setelah laporan pertama," jelas Wimpi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diintimidasi Penyidik

Tiga terlapor itu berinisial J, M, dan H. Semuanya sudah diproses, di mana pengusutannya diambil alih oleh Polres setelah dilakukan gelar perkara dengan Polda Riau.

Wimpi menyebut korban mengalami perkosaan lebih dari sekali. Lokasinya juga berbeda-beda, mulai dari rumah, kantor sebuah organisasi, lapangan, hingga penginapan.

Korban selama ini hanya diam bahkan pada suaminya. Apalagi, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban kalau buka mulut.

Belakangan, korban dan suaminya mengaku diintimidasi oleh Kanit dan penyidik di Polsek Tambusai Utara. Kedua oknum ini memaksa korban menandatangani surat perdamaian dengan pelaku.

Keduanya juga mengancam akan menjadikan korban sebagai tersangka. Seorang oknum bahkan menganalogikan korban sebagai wanita Pekerja Seks Komersial.

Wimpi sudah memerintahkan Wakil Kapolres dan Seksi Profesi Pengamanan Polres turun tangan. Dua oknum itu sudah diminta keterangan, termasuk suami korban.

"Kami lakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik," tegas Wimpi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.