Sukses

Detik-Detik Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor Saat Menyeberang Jalan di Bandung

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 06.53 WIB.

Liputan6.com, Bandung - Seorang pejalan kaki meninggal dunia setelah dihantam sepeda motor. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 06.53 WIB.

Kasubnit Laka Lantas Polrestabes Bandung Ipda Agus Sugiri mengatakan, korban berinisial I meninggal di tempat kejadian setelah tertabrak pengendara sepeda motor yang dikemudikan pria berinisial DT. Adapun lokasi tepatnya di depan Rumah Makan Raja Sunda.

Kronologi kejadian, DT menggunakan sepeda motor melaju dari arah timur menuju barat. Diduga DT mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan hendak menyalip sebuah mobil di depannya. Ketika menyalip ke arah kanan mobil, tiba-tiba di depannya ada pejalan kaki yang sedang menyeberang hingga kecelakaan pun tak bisa dihindari.

"Pejalan kaki berinisial I ini sedang menyebrang dari utara ke selatan. Sehingga terjadi tabrakan antara pengendara motor DT dan pejalan kaki ini," ucap Agus.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meninggal di Tempat

Usai tertabrak, pejalan kaki berinisial I meninggal dunia di tempat karena mengalami luka yang cukup serius. Sedangkan, DT mengalami luka karena terjatuh pasca tabrakan.

"Kalau untuk pemotor mengalami luka ringan saja. Untuk kedua korban saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung," ungkap Agus.

Atas kejadian itu, Agus mengimbau kepada setiap pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan berkendara dengan bijak. Sedangkan, bagi pejalan kaki yang hendak menyeberang gunakanlah jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Kami imbau menyeberang menggunakan JPO tersebut, dan pengguna kendaraan agar lebih berhati-hati maksimal kecepatan 40 km per jam," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.