Sukses

Dari Dugaan Penganiayaan, Anggota DPRD Pekanbaru Malah Kena Kasus Penggunaan Pelat Palsu

Dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru berbuntut panjang ke penggunaan nomor polisi palsu dan penggunaan aset pemerintah yang seharusnya dikembalikan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Keributan antara anggota DPRD Pekanbaru, IYS, dengan warga di Jalan Arifin Ahmad beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Bukan soal dugaan penganiayaan melainkan penggunaan pelat polisi palsu serta penguasaan mobil aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

Keributan berujung dugaan penganiayaan terhadap IYS oleh warga ini bermula dari keributan anak korban di jalan tersebut. Sang anak tak terima dihardik warga karena kecepatan mobilnya memercikkan air ke rumah di lokasi.

Tak lama setelah itu, IYS datang ke lokasi mendatangi warga yang menghardik anaknya. Keributan tak dapat dihindari sehingga IYS melapor ke Polresta Pekanbaru karena mengaku dipukul bahkan disabet senjata tajam.

Dari kejadian Rabu malam itu, 1 September 2021, warga juga membuat laporan ke Polda Riau. Warga menuding IYS menganiaya sejumlah warga di lokasi.

Usai kejadian, Toyota Innova yang dipakai IYS dan keluarga ke lokasi mendapat sorotan. Nomor polisi BM 1958 TI yang digunakan saat itu tidak sesuai dengan ketentuan alias palsu.

Belakangan, persoalan ini juga melebar ke Toyota Corolla Altis yang saat itu diduga dipakai anak IYS. Mobil itu tercatat di Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai aset daerah.

Memang mobil itu sebagai kendaraan dinas. Hanya saja IYS juga menerima tunjangan trasnportasi dari Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pernah Diusut

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan transportasi diberikan kepada anggota yang tidak memakai kendaraan dinas.

Persoalan kendaraan dinas dan tetap menerima tunjangan transportasi ini pernah diusut Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hanya saja sasarannya saat itu bukan IYS, melainkan pimpinan DPRD Pekanbaru.

Dalam proses di penegak hukum, empat pimpinan DPRD Pekanbaru mengembalikan uang tunjangan transportasi ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih sehingga pengusutan perkara tidak dilanjutkan.

Terkait dugaan penguasaan aset dan tetap menerima tunjangan transportasi oleh IYS ini, Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel mengaku sudah menerima informasi tersebut. Namun, belum ada laporan resmi.

"Kita belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait hal itu," ujar Lasargi Marel, Selasa siang, 7 September 2021.

Jika ada, kata Marel, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman. Hal ini seperti yang pernah dilakukan Korps Adhyaksa terhadap Pimpinan DPRD Pekanbaru awal 2021 lalu.

"Kalau ada, akan kami tindak lanjuti," tegas pria yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Riau itu.

3 dari 3 halaman

Kata Pemko Pekanbaru

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil pernah mengatakan, para wakil rakyat sudah mendapatkan uang transportasi untuk menunjang kinerja mereka.

"Aturan tidak perlu lagi kan, karena dia sudah dapat uang transpor, kalau tidak salah ada kemarin, ada Altis pernah dipakainya (IYS) dulu, Innova mungkin Setwan punya," ujar M Jamil awal September kemarin.

Dia menjelaskan, upaya menarik mobil dinas sudah dari awal diperintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Ada perintah untuk menarik mobil dinas dari Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat DPRD guna pendataan kembali.

"Termasuk mobil dan roda dua. Ini harus sejalan dengan yang disampaikan, dan surat sudah dilayangkan ke OPD," jelas Jamil.

Jamil menyatakan mobil aset Pemerintah Kota Pekanbaru tidak hanya di Sekretariat DPRD saja. Ada juga dikuasai pihak lain dan terus dicari untuk ditarik karena tidak berhak memakai lagi.

"Kita minta OPD harus siap untuk mengamankannya," tegas Jamil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.