Sukses

Pelonggaran Aturan PPKM Darurat, Tak Ada Penyekatan di Perbatasan Kota Padang

Tidak ada lagi penyekatan di pintu masuk Kota Padang, meski masih PPKM Darurat.

Liputan6.com, Padang - Kota Padang, Sumatera Barat menjadi satu-satunya daerah di provinsi ini yang masih masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 2 Agustus 2021.

Sejumlah kebijakan kembali diambil pemerintah setempat, rata-rata aturan yang diberlakukan masih sama dengan surat edaran sebelumnya.

Namun penyekatan di sejumlah pintu masuk di Kota Padang, dialihkan pada penyekatan di setiap kelurahan, melalui Satgas Covid-19 yang ada di kelurahan Kota Padang.

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan warga dari luar Sumbar yang akan masuk ke lingkungan masing-masing harus menunjukan PCR H-2/Rapid Antigen H-1, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksi pertama).

"Iya di perbatasan hanya dilakukan pemantauan saja, penyekatan dialihkan ke kelurahan," ujarnya, melalui surat edaran tanggal 25 Juli 2021.

Untuk pengawasan kegiatan tersebut, lanjutnya akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan camat di masing-masing wilayah.

Pemerintah, kata wali kota akan terus mengevaluasi pelaksanaannya, jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM darurat ini bisa diselesaikan pada 2 Agustus 2021.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka di 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap," ujarnya.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ia berharap berharap warga Kota Padang untuk dapat menaati semua aturan yang telah diberikan. PPKM darurat ini terpaksa dilakukan pemerintah dikarenakan kondisi dan situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan. Kasus Covid-19 di Sumbar kian bertambah.

"Kita tentu berharap badai ini segera berlalu," ia menambahkan.

 

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.