Sukses

Duh, Pekerja di Kabupaten Serang Tolak Pakai Masker karena Tak Percaya Covid-19

Seorang pegawai enggan memakai masker karena tidak percaya adanya covid-19. Videonya ramai beredar di media sosial (medsos) dan WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi 30 detik itu, sang pria tetap ngotot tidak mau mematuhi protokol kesehatan.

Liputan6.com, Serang - Seorang pegawai menolak pakai masker karena tidak percaya adanya Covid-19. Videonya ramai beredar di media sosial (medsos) dan WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi 30 detik itu, sang pria tetap ngotot tidak mau mematuhi prokes mesti telah diingatkan oleh sekuriti dan petugas protokol kesehatan sebuah perusahaan.

Belakangan, pria dalam video yang beredar sejak Selasa, 6 Juli 2021 itu diketahui berinisial AY. Dia adalah pegawai perusahaan di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

"Bagi saya covid itu enggak ada. Bapak mau menghujat saya kayak apa juga tetap saya punya hak," kata AY, dalam video tersebut, dikutip Rabu, (7/7/2021).

Usai video itu tersebar luas, malamnya dia diamankan polisi. Kemudian AY meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas perbuatannya melanggar protokol kesehatan (prokes), melawan petugas keamanan, dan tenaga kesehatan (nakes) yang menyuruhnya memakai masker.

"Dengan ini saya meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah, atas tindakan saya yang tidak terpuji, atas kesalahan saya yang tidak mematuhi adanya (prokes) covid-19 dan melawan petugas kesehatan," kata AY, dalam sebuah video yang diterima, Rabu (07/07/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diamankan Polisi

AY ditangkap pada Selasa, 6 Juli 2021 sekitar pukul 23.10 WIB oleh tim Resmob Polres Serang. Pria ini ditangkap di kontrakannya, yang berlokasi di Kampung Blingon Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

"Sudah diamankan di kontrakannya, seseorang yang tidak mematuhi prokes Covid-19. TKP beliau tidak mau memakai masker berada di pintu gerbang PT Nikomas Gemilang. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, melalui pesan elektroniknya, Rabu (7/7/2021).

AY merupakan warga Desa Banyak Prodo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Darinya, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, helm, dan kaus yang dia pakai saat menolak memakai masker.

"Alasannya dia tidak percaya adanya Covid-19 dan memaksa masuk bekerja tanpa memakai masker," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.