Sukses

Aceh Bakal Terapkan PPKM Darurat Jika Kasus Covid-19 Tak Terkendali

Apabila kondisi kian memburuk, PPKM Darurat sangat berpotensi diterapkan ke Aceh.

Liputan6.com, Aceh - Aceh berpotensi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), seperti yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali. Hal itu bisa saja terjadi jika kasus baru Covid-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan di provinsi itu. Demikian kata, juru bicara Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani.

PPKM Darurat nyaris membatasi seluruh aktivitas sosial masyarakat hampir di semua sektor. Pemerintah mengecualikan pembatasan ini hanya untuk beberapa sektor saja, seperti farmasi, yang boleh beroperasi selama 24 jam.

Kata Saifullah, seluruh elemen mesti berkolaborasi agar tidak berlaku PPKM Darurat di provinsi itu. Salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 mulai dari tingkat mikro, sesuai Instruksi Gubernur Aceh No. 11/INSTR/2021 tetang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong (desa).

Apabila bengoptimalan fungsi posko dan sistem koordinasi antarelemen dan stakeholder berfungsi dengan baik, target uji swab 1:1000 penduduk per minggu sesuai ketentuan World Health Organization (WHO) tidak mustahil akan terpenuhi sesegera mungkin. Mengejar target ini penting dalam upaya untuk memutus mata rantai kasus Covid-19. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan

Saifullah juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota untuk mempelajari kembali serta menindaklanjuti pelbagai kebijakan Pemerintah Aceh tentang protokol kesehatan sejak awal Pandemi Covid-19. Misal, SE Gubernur Aceh No. 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. 

Forkopimda Aceh menerbitkan Seruan Bersama tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada 17 Maret 2020. Di bulan yang sama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan tausiah Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat bertarikh 6 Syaban 1441 hijriah.

"Aneka kebijakan sudah ada sejak awal Pandemi Covid-19 melanda Aceh, hanya perlu dilihat kembali, dievaluasi, disesuaikan dengan kebijakana PPKM Mikro saat ini, agar PPKM Darurat Covid-19 tidak perlu diterapkan di Aceh," kata Saifullah, dalam keterangan yang Liputan6.com terima, Selasa (6/7/2021).

Sementara, per Senin (5/7/2021), akumulasi kasus yang terkonfirmasi di Aceh mencapai 19.499 orang. Rinciannya, sembuh sebanyak 15.146 orang, dalam perawatan, 3.529 orang, dan meninggal dunia sebanyak 824 orang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.