Sukses

Balada Sabu dalam Bungkus Permen di Kebumen

Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu dalam bungkus permen itu berlangsung pada Kamis (18/5/2021) pukul 21.20 WIB, di Kebumen

Liputan6.com, Kebumen - Seribu cara ditempuh para pengedar narkoba agar agar tak terendus penegak hukum. Namun sepandai-pandai muslihat penjahat, lebih pandai siasat aparat.

Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus membungkus sabu dalam kemasan permen kiss.

Polisi menetapkan seorang pemuda inisial FY (20), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penangkapan pengedar sabu dalam bungkus permen itu berlangsung pada Kamis (18/5/2021) pukul 21.20 WIB. Anggota Satu Resnarkoba mulanya menerima informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkoba pada Operasi Antik Candi 2021.

"Penangkapan di pinggir Jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari RT 04 RW 03 Kecamatan Kebumen," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Kamis (6/5/2021).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Pelaku

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan dua paket sabu. Masing-masing paket dikemas pada plastik klip warna bening selanjutnya dibalut berlapis kertas tisu warna putih dilakban warna hitam dan dikemas di dalam bungkus permen kiss.

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen. Kepada polisi, tersangka mengaku dua paket sabu tersebut senilai Rp 2,4 juta.

"Kami dapatkan barang bukti ini pada tersangka," ujar AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ia terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.