Sukses

4 Kamera KPK Awasi Sidang Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Gorontalo

Bakan kasus yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Gorontalo, juga mendapat pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Gorontalo - Sidang kasus korupsi pengadaan lahan mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang merugikan negara kurang lebih Rp43 miliar mendapat perhatian dari seluruh stakeholder.

Bahkan, kasus yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Gorontalo, juga mendapat pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Liputan6.com di lokasi, sebanyak empat unit kamera KPK dipasang dalam ruang sidang. Di antaranya, kamera tersebut ada yang mengarah ke Majelis Hakim, para saksi, terdakwa, jaksa penuntut umum, hingga ke kuasa hukum.

Menurut Alfian Mahmud, Court Monitoring KPK mengaku, bahwa pemantauan yang dilakukan oleh Komisi Anti Rasuah ini sudah berlangsung sejak pertama kali sidang korupsi jalan lingkar luar Gorontalo itu digelar.

"Saya bertugas di sini sejak bulan Desember 2020 atau dari awal sidang ini digelar," kata Alfian.

Dirinya menjelaskan, satu jam sebelum sidang digelar, dirinya terlebih dahulu mempersiapkan peralatan, menata letak, dan dudukan kamera pemantau, hingga memastikan seluruh perangkat itu berfungsi dengan baik.

"Selain kamera, dari KPK juga sudah menyiapkan perangkat mic wireless yang juga dipasang di Majelis Hakim, JPU, dan saksi maupun terdakwa," ujarnya

"Jadi seluruhnya terekam, baik audio maupun video. Kita cukup memonitor dari luar ruangan saja," jelas Alfian.

"Setelah hari itu sidang selesai, semua hasil rekamannya langsung dikirim ke KPK," dia menuturkan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Korupsi GORR

 Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GORR ini menyeret empat orang tersangka, yakni GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah GORR tahun 2014 sampai dengan 2017 silam.

Sementara, AWB yang saat itu Kepala Biro Pemerintahan juga selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen. Pejabat lain yakni FS dan IB merupakan tim penilai selaku pelaksana pengadaan tanah dari pihak apraisal.

FS dan IB sudah ditahan pada beberapa bulan lalu. Saat ini, tinggal GTW mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo yang belum ditahan dikarenakan berkas perkara belum lengkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.