Sukses

Residivis Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Labuhan Deli Sumut, Kok Bisa?

Kasus peredaran narkoba dilakukan oleh residivis yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara (Sumut), terungkap. 5 Kilogram (Kg) sabu disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Liputan6.com, Medan Kasus peredaran narkoba dilakukan oleh residivis yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara (Sumut), terungkap. 5 Kilogram (Kg) sabu disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya menangkap seorang pria berinisial IRD di kawasan kabupaten Langkat dengan barang bukti sabu di sepeda motornya.

Penangkapan terhadap IRD dilakukan pada Rabu, 17 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

"Sebelum ditangkap, pelaku berusaha kabur. Petugas kita di lapangan terpaksa menabrak sepeda motornya hingga berhenti," kata Atrial, ditulis Liputan6.com Kamis (25/2/2021).

Saat itu, dari tangan IRD petugas menemukan sabu yang dibawa dalam ransel. Sabu seberat 5 Kg dikemas dalam Teh China sebanyak 5 bungkus, dan ada 1 bungkus ukuran kecil berisi setengah Kg sabu.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diperintahkan Residivis

Dijelaskan Atrial, setelah ditangkap dan diinterogasi, IRD mengakui diperintahkan oleh MB untuk mengambil paket sabu dari seorang yang tidak dikenalnya di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara.

"MB ini residivis kasus narkoba, masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di Rutan Labuhan Deli," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Terancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," Atrial menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.