Sukses

Temuan Nisan Kerajaan di Tol Aceh dan Surat dari Cucu Sultan

Penemuan puluhan batu nisan mewarnai pembangunan Tol Aceh. Seseorang yang mengaku keturunan sultan Aceh bereaksi dengan mengirim surat kepada kementerian terkait, simak berita singkatnya:

Liputan6.com, Aceh - Penemuan puluhan batu nisan mewarnai pembangunan Tol Aceh atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sibanceh, tepatnya di area pembangunan persimpangan Baitussalam, seksi 6, Aceh Besar, baru-baru ini. Menurut pegiat sejarah, batu nisan tersebut merupakan peninggalan masa kerajaan.

Ketua Komunitas Peubeudoh Sejarah, Adat dan Budaya (Peusaba) Aceh, Mawardi Usman, mengatakan bahwa nisan-nisan tersebut berasal dari era Kesultanan Aceh Darussalam. Kebanyakan dari nisan tersebut terlihat sudah tidak utuh dengan ukuran bervariasi yang tertimbun oleh tanah meski sebagian di antaranya terlihat tegak berdiri.

Usman yakin bahwa sebagian besar pemilik dari batu nisan tersebut merupakan ulama. Ia mendasarkan keyakinannya itu dari pengalamannya mengamati banyak bentuk fisik nisan-nisan para ulama sufi di Aceh.

"Kita enggak menolak pembangunan jalan tol tersebut. Ini soal bagaimana menyiasatinya. Misalnya, menggeser pintu tol sehingga tidak mengenai makam, bukan sebaliknya, dengan menggeser makam," ucapnya, dalam keterangan resmi kepada Liputan6.com, Selasa (23/2/2021).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keturunan Sultan Kirim Surat

Sementara itu, Cut Putri, perempuan yang mengaku keturunan dari Jauharul Alam Syah Zilullahi Fil A'lam, salah satu sultan yang pernah memimpin kesultanan Aceh, mewakili lembaganya, secara resmi telah menyurati Menteri PUPR yang isinya meminta kementerian agar mengambil langkah penyelamatan serta melestarikan situs yang baru muncul tersebut.

Surat yang sama juga ia tujukan kepada kepala daerah dan instansi terkait serta perusahaan pemegang proyek tol tersebut.

Dalam surat bertanggal 16 Februari 2021 tersebut, Cut Putri turut menyelipkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai cagar budaya Islami, haram. Karena itu, dirinya berharap pengerjaan tol tidak sampai menghancurkan keberadaan makam yang secara otomatis telah berstatus cagar budaya tersebut.

"Darud Donya juga meminta agar jalur jalan tol tersebut dapat digeser sehingga pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak situs sejarah cagar budaya yang sangat berharga sebagai warisan peninggalan sejarah bangsa," kata ketua lembaga adat dan budaya bernama Darud Donya ini.

Kabar terakhir mengatakan bahwa pihak terkait telah menandai lokasi penemuan yang beriringan pula dengan penghentian pekerjaan kontruksi sampai hasil evaluasi di lapangan keluar. Sebelumnya, keberadaan makam tersebut tidak ada di dalam daftar nominatif pembebasan lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.