Sukses

Polisi dan Bawaslu Proses Kasus Politik Uang di Indragiri Hulu

Kepala Polda Riau memastikan dugaan politik uang di Kabupaten Indragiri Hulu bakal diproses, di mana saat ini Bawaslu tengah melakukan verifikasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pilkada Serentak di Riau sedikit tercoreng oleh ulah pria inisial SPR karena mencoba melakukan politik uang untuk memilih salah satu pasangan calon di Kabupaten Indragiri Hulu. Untung saja, warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, ini tertangkap duluan oleh personel Polsek setempat.

Dari tangannya, anggota tim money politics menyita uang Rp7,3 juta. Jumlah itu terdapat dalam 146 amplop dengan pecahan Rp50 ribu. Turut juga disita sebuah surat keputusan saksi relawan dan catatan memuat 115 daftar pemilih.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi memastikan pelaku politik uang itu bakal diproses. Saat ini, pria itu tengah diproses oleh Bawaslu dan kepolisian yang tergabung dalam tim penegakan hukum terpadu Pilkada di Riau.

"Politik uang di Indragiri Hulu sedang verifikasi, Bawaslu melakukan verifikasi," kata Agung di Command Center Polda Riau, Rabu petang, 9 Desember 2020.

Selain di Indragiri Hulu, Agung menyebut permasalahan pilkada serentak juga ditemukan di Kabupaten Bengkalis. Saat ini, ada satu laporan yang tengah diselesaikan penyelenggara pilkada di sana.

"Satu laporan di Bengkalis terkait orang yang hadir tidak sesuai dengan undangan," kata Agung.

Menurut Agung, dua permasalahan ini tak mengganggu jalan pemungutan suara di sembilan kabupaten dan kota di Riau. Secara umum pelaksanaan demokrasi di Bumi Lancang Kuning berjalan kondusif dan sesuai mekanisme.

"Situasi berjalan dengan baik sesuai dengan tata tertib dan akan kami pantau terus perkembangannya," ucap Agung.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serangan Fajar Gagal

Sebelumnya, Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Efrizal SIK menyebut SPR tertangkap pada Selasa malam, 8 Desember 2020. SPR diduga mengantongi SK saksi dari salah satu pasangan calon yang bertarung di pilkada.

Efrizal menjelaskan, kejadian bermula ketika Polsek setempat bersama Panwascam serta organisasi masyarakat melaksanakan patroli di Jalan Poros Desa, Bukit Petaling, Kecamatan Rengat Barat.

Saat itu, petugas memeriksa seluruh kendaraan yang melintas, termasuk SPR yang memakai sepeda motor. Dari SPR, petugas menemukan plastik hitam berisi ratusan amplop.

"Isinya uang, di mana setiap amplop ada lembaran daftar nama salah satu pasangan calon," ucap Efrizal.

Efrizal menjelaskan, tertangkapnya SPR merupakan realisasi MoU Kapolda Riau dan Bawaslu untuk melakukan penindakan kegiatan politik uang.

"Sentra Gakkumdu Polres Inhu telah mendampingi komisioner Bawaslu dan Panwascam Rengat Barat untuk mengusut kasus ini," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.