Sukses

Kisah Tragis Adik Pergoki Ayah Tiri Merudapaksa Kakak

Saat sang ayah tiri merudapaksa, tiba-tiba saja adik korban datang dan memergoki perbuatan biadab tersebut

Liputan6.com, Barito Selatan - Kepolisian Resor Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial HO (48), karena diduga memperkosa alias merudapaksa anak tirinya selama 10 tahun.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonals N Putra di Buntok, Sabtu, mengatakan terduga pelaku rudapaksa anak tiri itu telah diamankan pihaknya dari barak tempat tinggal mereka.

"Perbuatan bejat tersangka itu terungkap pada Jumat (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Yonals, dikutip Antara.

Ia menjelaskan, adapun kronologi terungkapnya kejadian itu berawal di kediaman mereka yakni di salah satu barak yang ada di daerah itu.

Pada saat itu, kata Yonals, tersangka bersama ibu, adik tirinya dan korban lagi asyik ngobrol di dapur sambil memakan gorengan singkong sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian, ibu korban mengantuk dan tidur di depan pintu kamar dan ketika itu hanya ada tersangka dan korban.

"Saat korban (rudapakasa) hendak tidur dan tengah berbaring di atas kasur, tersangka melakukan perbuatan maksiatnya," beber dia.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkuaknya Rudapaksa 10 Tahun

Namun kata dia, saat sang ayah tiri melakukan perbuatan bejatnya tersebut, tiba-tiba saja adik korban datang dan memergoki perbuatan biadab tersebut.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian Polres Barito Selatan.

"Selama ini korban tidak berani melapor, karena diancam tersangka, sehingga pelaku berulang kali melakukan perbuatannya tersebut selama 10 tahun," ungkap Yonals.

Ia mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.