Sukses

Aksi Keji Pembunuhan Wanita di Medan Dilakukan Pelaku Usai Makan Malam

Pelaku sempat kabur dan ditangkap di Riau.

Liputan6.com, Medan - Pelarian pembunuh Fitri Yanti yang jasadnya ditemukan di semak-semak kawasan Jalan Mahoni, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terhenti di tangan polisi. Pelaku sempat kabur dan ditangkap di Riau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku berinisial FP diketahui sebagai suami siri korban. Kepada polisi, FP tega membunuh korban karena sakit hati selalu dimaki-maki.

"Bahkan, pelaku yang saat ini statusnya tersangka sempat mengajak makan malam sebelum akhirnya membunuh korban," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Kamis, 24 September 2020.

Dijelaskan Kapolrestabes, selain sakit hati karena sering dimaki-maki, korban juga meminta dibelikan rumah, dan tersangka sendiri belum bisa menyanggupinya. Berbagai persoalan ini menjadi motif FP melakukan aksi keji.

"Antara tersangka dan korban menikah secara siri sejak 4 tahun lalu," jelasnya.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Korban Dibunuh dengan Sadis

Diterangkan Riko, pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIB tersangka menghubungi korban untuk bertemu dan mengajak makan malam.

Kemudian tersangka dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika berada di areal sebuah perumahan, korban melihat ada benda yang menonjol di depan pakaian tersangka. Korban menanyakannya, dan tersangka menjawab benda tersebut adalah pisau.

"Korban mengatakan kepada tersangka 'Bunuh saja saya, biar enggak minta nafkah lagi'. Ini keterangan tersangka. Saat itu juga tersangka langsung menggorok leher korban di pinggir jalan," terang Kapolrestabes.

Tersangka diketahui sering mengancam akan membunuh korban melalui telepon. Dari pemeriksaan, tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban jauh hari sebelumnya. Atas perbuatannya, pembunuh Fitri Yanti dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHPIdana.

"Ancamannya hukuman mati," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Lari ke Riau

Diungkapkan Riko, dalam kasus ini sebenarnya polisi sudah berhasil mengungkap siapa pembunuh Fitri Yanti yaitu 2 hari setelah penemuan jasad. Namun, tersangka baru tertangkap sekitar 3 minggu setelahnya karena terus lari.

"Tersangka sempat melarikan diri ke Tebing Tinggi dan ditangkap di Riau," ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, pakaian korban, sendal korban, serta 2 unit sepeda motor milik korban dan tersangka.

"Dalam kasus ini, pelakunya untuk sementara tunggal," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Ucapan Terima Kasih Keluarga Korban

Mewakili keluarga korban, Rinaldi, yang hadir di Mapolrestabes Medan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Fitri Yanti. Pihaknya menyerahkan proses hukum pembunuh anggota keluarga mereka kepada polisi.

"Terima kasih kepada semuanya, terutama kepada pihak kepolisian," sebut Rinaldi.

Jasad Fitri Yanti ditemukan dalam keadaan telungkup dan terdapat luka sayatan di lehernya pada Minggu, 30 Agustus 2020. Mayatnya ditemukan di semak-semak, Jalan Mahoni, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.