Sukses

Pengedar Narkoba Tewas Diterjang Timah Panas Usai Serang Polisi Pakai Badik

Pengedar narkoba inisial RB tewas setelah diterjang timah panas karena nekat menyerang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir dengan sebilah badik.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengedar narkoba tewas setelah diterjang timah panas polisi. Pria 37 tahun berinisial RB ini nekat menyerang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir dengan sebilah badik hingga terluka parah.

Menurut Kepala Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Dian Setyawan SIK, ada dua anggotanya terluka karena perlawanan warga Tembilahan itu. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada.

"Luka di bagian bibir, dada dan tangan, sementara tersangka meninggal dunia," kata Dian, Rabu petang, 16 September 2020.

Dian menjelaskan, kejadian bermula saat pihaknya mendapat informasi peredaran narkoba di daerah Batang Tuaka, Tembilahan. Petugas menyelidik lalu mengintai pelaku di kos-kosannya.

Penggerebekan dilakukan saat pelaku RB bersama temannya SB di kamar. Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 96 gram dari kamar itu.

Pelaku RB kemudian mencabut badik di pinggangnya sehingga terjadi perkelahian di kamar itu. Pelaku melukai petugas sehingga tembakan pistol menjadi pilihan terakhir.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Muasal Narkoba

"Temannya RB, yaitu SB yang merupakan residivis kasus narkoba tidak melawan," kata Dian.

Dari kos-kosan ini, petugas lainnya melakukan pengembangan ke rumah RB di Jalan Sederhana. Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan 18 paket sabu terbungkus plastik bening.

"Ditemukan di samping jendela kamar, beratnya 44,92 gram kotor," kata Dian.

Dari rumah RB, petugas menggeledah rumah tersangka SB di Jalan Pelajar Tembilahan. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,33 gram dan sebilah badik.

Tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"SB mengaku mendapatkan narkoba dari RB, dari mana RB memperoleh narkoba masih pengembangan," kata Dian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.