Sukses

Tabrak Emak-Emak Bersepeda, Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Pajero Sport Maut

Polresta Pekanbaru sudah melakukan tes urine terhadap sopir Pajero Sport maut yang menewaskan emak-emak saat tengah bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru sudah melakukan tes urine terhadap pengemudi Pajero Sport maut yang menewaskan emak-emak saat tengah bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah saat kejadian pria inisial AM itu dibawah pengaruh narkoba atau tidak.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Komisaris Emil Eka Putra menyebut tes urine karyawan pabrik kelapa sawit itu sudah keluar. Hasilnya dijadikan sebagai pelengkap penyidikan atau berkas tersangka.

"Hasil tes urinenya negatif, artinya tidak di bawah pengaruh narkoba saat kejadian," ucap Emil, Selasa petang, 15 September 2020.

Emil juga menyebut tersangka tidak di bawah pengaruh narkoba saat menabrak korban Zulhelmi dan pesepeda lainnya Haryanto Jasman. Kecepatannya juga normal, tidak mengebut sebagaimana kabar beredar di masyarakat.

"Dia mengaku panik sehingga terjadi kecelakaan itu," kata Emil.

Kepada petugas, tersangka AM mengaku baru dari luar kota. Dia sedang menuju rumah keluarganya di Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Usai kejadian, tersangka memang ke rumah keluarganya tapi pergi lagi untuk menginap di salah satu hotel. Sementara mobil mewah pabrikan Mitsubishi yang dikendarainya ditinggal di rumah keluarga.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 6 Tahun Penjara

Mobil itu ditemukan polisi beberapa jam usai kejadian. Petugas juga sempat memeriksa seseorang yang diketahui pemilik mobil tapi ternyata sudah dijualnya ke tersangka.

"Tersangka tahu korbannya meninggal dunia saat di hotel, dari media sosial," sebut Emil.

Penyidik menjerat AM dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga dijerat dengan Pasal 313 UU tersebut.

"Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta," kata Emil.

Pasal-pasal tersebut, terang Emil, mengatur tentang kecelakaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Berikutnya mengatur terkait kecelakaan tidak menolong korbannya.

Sebelumnya, Zulhelmi tewas ditabrak pelaku ketika bersepeda atau gowes di jalan tersebut, Minggu pagi, 14 September 2020. Kepala perempuan 44 tahun itu terluka parah dan kakinya patah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.