Sukses

Ratusan Petugas Siap Tindak Warga 'Bandel' Saat PSBM Tampan Pekanbaru

Sebanyak 250 personel gabungan Polresta Pekanbaru dan TNI dikerahkan untuk mengawal PSBM Kecamatan Tampan untuk menindak warga yang tidak memakai masker ataupun berkerumun.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 250 personel gabungan Polresta Pekanbaru dan TNI dikerahkan untuk mengawal Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Kecamatan Tampan. Petugas siap menindak warga yang tidak memakai masker ataupun berkerumun.

Wakil Kapolresta Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Yusup Rahmanto menyebut semua personel melaksanakan apel gabungan, Selasa petang, 15 September 2020. Mereka mulai aktif pada Rabu malam, 16 September 2020.

"Personel itu juga terdiri dari Satpol PP, dinas perhubungan dan aparatur kecamatan," kata Yusup, Rabu siang.

Selama PSBM Kecamatan Tampan berlangsung, Jalan HR Soebrantas dan SM Amin bakal disekat. Petugas bakal memeriksa setiap warga yang masuk ataupun keluar di akses kecamatan tersibuk di Pekanbaru itu.

"Kemudian ada pos-pos pengawasan di pasar pagi, Tugu Songket, daerah Air Hitam, dan Kubang," ucap mantan Kapolres Bengkalis ini.

Yusup menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menyosialisasikan PSBM Kecamatan ini. Dengan demikian tidak ada alasan bagi warga tidak mengetahui pemberlakuannya.

"Camat, Kapolsek, Danramil, hingga ke tingkat Lurah, sudah berkoordinasi secara intensif," kata Yusup.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib 4 M

Menurut Yusup, tugas utama ratusan personel itu mendisiplinkan masyarakat agar Covid-19 di Riau tidak meluas. Hal itu sudah diatur Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tentang Pedoman PSBM.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyebut warga wajib menerapkan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

PSBM Kecamatan Tampan memberlakukan jam malam dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Pada waktu itu, tidak boleh ada aktivitas, mulai masyarakat keluar rumah dan jual beli.

"Fasilitas umum dan tempat usaha wajib tutup selama PSBM berlaku," kata Firdaus.

Perwako ini mengatur sanksi administratif bagi pelanggar dari denda Rp250 ribu hingga Rp5 juta. Juga ada sanksi melakukan sosial satu hari kerja bagi warga tak sanggup membayar denda.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.