Sukses

Sudah Bau Tanah Kakek di Sleman Hobi Keluar Masuk Penjara karena Narkoba

Usia senja tak membuat Ismet Inanu Jera. Kakek kelahiran Bandung itu masih suka keluar masuk penjara karena narkoba.

Liputan6.com, Sleman - Usia senja tak membuat Ismet Inanu jera. Kakek kelahiran Bandung yang tinggal di Padukuhan Kwarasan RT 008 RW 006 Nogotirto, Gamping, Sleman, berulang kali terjerembab dalam kubangan narkotika. Dirinya kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu. 

Kasatnarkoba Polres Bantul, AKP Archey Nevadha mengatakan, pada Kamis (2/9/2020) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Soragan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, petugas melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba.

"Sekira pukul 20.00 WIB petugas melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan dan diketahui sebagai residivis kasus Narkotika,"ujar Archey, Senin (7/9/2020).

Petugas lantas mengikuti pria yang mengendarai motor Suzuki Smash dengan nomor polisi AB 3915 UH. Petugas segera menghubungi rekan lain dan sampai Jalan Mataram Yogyakarta bergabung 2 personel lain.

Sekitar pukul 20.30 WIB sampai di Jalan Gambiran, Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, petugas langsung mengamankan orang tersebut.

"Lalu dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan dapat ditemukan barang berupa dua buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu yang dikenakan oleh laki-laki tersebut," katanya.

Setelah diinterogasi pria tua itu mengaku bernama Ismet. Informasi yang didapat petugas saat itu, dirinya masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Kwarasan RT 008 RW 006, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Petugas pun langsung menggelandang yang bersangkutan menuju ke rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang berupa satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu. Bersama barang bukti Ismet dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut.

Terhadap Ismet tidak dilakukan assesment karena pelaku merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja pada 2008.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata Archey.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.