Sukses

Istri Sakit, Pria Gaek di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri Bertahun-tahun

Seorang anak perempuan berumur 14 tahun di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menjadi korban rudapaksa selama bertahun-tahun. Simak berita lengkapnya:

Liputan6.com, Aceh - Seorang anak perempuan berumur 14 tahun di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menjadi korban rudapaksa selama bertahun-tahun. Sang pelaku tidak lain ayah tiri korban sendiri, orang yang harusnya melindungi gadis belia tersebut.

Beberapa waktu lalu korban membongkar perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang paman, adik dari ibu korban karena sudah tidak tahan lagi dan merasa kesakitan. Dari situlah pemerkosaan yang I (58) lakukan sejak anak tirinya masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD) terbongkar.

Setelah paman korban melapor ke polisi, petugas langsung mengamankan pelaku. Petugas menahan pelaku sementara waktu di kantor kepolisian sektor Paya Bakong sebelum menyerahkannya ke kantor kepolisian resor.

"Tersangka kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto via Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Jumat malam (4/9/2020).

Sebelumnya, lelaki berumur lewat setengah abad itu selalu menyertakan ancaman akan menceraikan ibu korban hingga membunuh korban apabila ia mengadu saat menyatroni korban. Korban rudapaksa ini pun harus mengalami hari-hari dengan penuh kesedihan dan ketakutan, sejak pertama kali pelaku memerkosanya pada 2017 hingga ia beranjak ke kelas 6 SD saat ini.

Pelaku melakukan pemerkosaan sementara istrinya sedang terbaring sakit di kamar yang lain. Di samping rasa takut bahwa pelaku berniat membunuhnya, mendapati kondisi seorang ibu yang tengah sakit membuat korban takut kalau pelaku nanti akan menceraikan orang yang ia sayangi itu.

Polisi kini telah menahan pelaku rudapaksa itu di rumah tahanan polres setempat sejak Senin (1/09/2020) lalu. Namun, kepada polisi ia mengaku bahwa dirinya baru memerkosa korban sejak Mei hingga akhir Agustus lalu.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan" jelas Rustam.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.