Sukses

Aniaya Ayah Kandung, Pemuda Serdang Bedagai Terancam 5 Tahun Penjara

Liputan6.com, Serdang Bedagai - Seorang anak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) tega menganiaya ayah kandungannya menggunakan kursi plastik. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku bernama Tri Boy Manulang (34) terhadap ayah kandungnya, MD Manullang (68), pada Selasa, 4 Agustus 2020.

"Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kita, dan pelaku sudah kita tangkap," kata Robinson, Kamis (6/8/2020).

Dijelaskannya, penganiayaan terjadi di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penganiayaan berawal saat saudara pelaku, N Manullang (39), datang ke rumah korban untuk membawa orang tuanya pergi berobat.

"Saat hendak berangkat, pelaku marah-marah dan mengancam akan membakar becak yang hendak mereka tumpangi untuk pergi berobat," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lapor Polisi

Merasa tidak terima dengan tingkah anaknya, korban kemudian meminta pelaku untuk membuktikan ucapannya.

Pelaku kemudian mengambil kursi plastik dan penganiayaan terhadap korban terjadi hingga mengalami luka memar di bagian tangan dan punggung.

"Keberatan atas perbuatan anaknya, korban melapor ke Polsek Perbaungan. Kepada petugas, korban juga membeberkan anaknya tersebut merupakan pencandu narkoba," terang Robinson.

3 dari 3 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Diterangkan Robinson, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, dilakukan serangkaian penyelidikan. Dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku.

"Saat ini (pelaku) sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan," ujarnya.

Atas penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah kandungnya sendiri, pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.