Sukses

Jaga Anemon Laut, Selamatkan Terumbu Karang di Pulau Pura NTT

Terumbu karang di Perairan Pulau Pura, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, terancam rusak total akibat maraknya penangkapan anemon laut yang merupakan ekosistem terumbu karang oleh warga sekitar.

Liputan6.com, Kupang - Terumbu karang di Perairan Pulau Pura, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, terancam rusak total akibat maraknya penangkapan anemon laut yang merupakan ekosistem terumbu karang oleh warga sekitar.

Ketua Pengelola Kawasan Konservasi Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan sekitarnya di Kabupaten Alor, Muhammad Saleh Goro mengatakan, pada 1998-1999, jika menyelam di sekitar Perairan Pulau Pura masih bisa menemukan terumbu karang dalam kondisi yang sangat sehat. Namun, seiring berjalannya waktu, tampak kerusakan yang diakibatkan penempatan bubu atau alat penangkap ikan yang tidak dikontrol.

"Ketika para penyelam kembali lagi di Perairan Pura sekitar 2006-2007, diketahui kerusakan terumbu karang semakin luas dan tersisa hanya patahan karang yang ditutupi alga dan di sela-selanya ditumbuhi anemon," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Ia menjelaskan, persoalan terjadi ketika populasi anemon semakin banyak tumbuh untuk menggantikan patahan karang dan alga, justru ditangkap warga untuk dijual ke luar daerah. Hal ini yang membuat terumbu karang terancam rusak total karena proses suksesinya mulai kembali dari awal.

Ia mengaku sangat menyayangkan praktik ini karena anemon yang tumbuh ini sebenarnya menandakan sedang terjadi suksesi dari terumbu karang yang rusak menuju pemulihan secara alami.

"Namun saat warga mengambil anemon dari alam untuk dijual artinya kita mengganggu proses suksesi tadi dan proses tersebut tidak tuntas sampai terumbu karang pulih seperti semula," katanya.

Ia berharap ada surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi untuk menghentikan praktik ini karena telah mengancam ekosistem laut sebagai bagian dari potensi kekayaan wisata laut di kawasan konservasi setempat.

"Perairan Pulau Pura Masuk ini juga merupakan kawasan zona pemanfaatan pariwisata dalam Kawasan SAP Selat Pantar sehingga harus dilindungi bersama," tutupnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.