Sukses

Sepak Terjang 4 Pengedar Sabu Jaringan Palu Terhenti di Sulut

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto mengungkapkan, 4 pria itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam sebuah kendaraan roda empat Daihatsu Sirion berwarna merah, nomor polisi DM 1317 BG.

Liputan6.com, Manado - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dipimpin AKP Hilman Muthalib bersama personel Polres Boltim menangkap 4 pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Para pelaku ini terjaring petugas saat sedang mengecek kendaraan dan penumpang di jalan Desa Moyongkota Baru, Boltim, Sulut, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 01.45 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto mengungkapkan, 4 pria itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam sebuah kendaraan roda empat Daihatsu Sirion berwarna merah, nomor polisi DM 1317 BG.

"Dari keterangan keempat pelaku, mereka baru sampai dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan hendak menuju Tompaso Baru, Minahasa," ungkap Eko di Mapolda Sulut, Rabu (8/7/2020),

Anggota polisi kemudian menggeledah badan, barang bawaan, dan kendaraan, yang disaksikan langsung keempatnya. Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak di antara rem tangan.

"Setelah dibuka terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan almunium foil dan ada beberapa plastik bening," ungkapnya.

Aparat kemudian membawa 4 pria yang berinisial NK, YM, JC dan VM ke Polsek Modayag, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Eko mengatakan, para pelaku merupakan jaringan baru, yaitu jaringan Tompaso Baru, yang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu.

"Mereka belanja di Palu dan mau diedarkan di Manado," ujarnya.

Para pelaku belanja kurang lebih setengah bal atau 25 gram sabu. Berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram, karena sempat dipakai mereka dalam perjalanan.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan beberapa ponsel.

"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun," tandas perwira menengah di Polda Sulut ini.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.